Puluhan Calon Kepala Daerah di 31 Provinsi Mendaftar Tanpa Tes Swab
- ANTARA FOTO/Jojon
VIVA β Badan Pengawas Pemilihan Umum menemukan sejumlah pelanggaran oleh bakal calon kepala daerah yang telah mendaftar sebagai peserta pilkada di Komisi Pemilihan Umum daerah masing-masing pada 4-6 September 2020. Jenis pelanggarannya meliputi administrasi dan etik.
Pelanggaran etik, misalnya, dilaporkan bahwa seorang wanita yang mencalonkan wali kota kota Binjai, Sumatera Utara, mendaftar ke KPU diwakilkan oleh suaminya karena sang kandidat positif COVID-19.
βIni melanggar tata cara mekanisme proses. Kami perintahkan untuk melakukan perbaikan proses tata cara seperti di PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan dalam Kondisi Bencana Nonalam COVID-19,β ujar Komisioner Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo, sebagaimana dikutip dari laman Bawaslu.go.id, Selasa, 8 September 2020.
Baca: Gaya Santai Gibran dan Kantong Misterius Tentengannya di Tes Kesehatan
Pelanggaran lain, menurut Komisioner Bawaslu Mochammad Afifuddin, ditemukan puluhan orang bakal calon kepala daerah yang belum menyerahkan hasil tes swab COVID-19 saat pendaftaran. "Terdapat 75 orang bakal calon di 31 daerah yang belum menyerahkan hasil uji usap (swab/PCR) saat pendaftaran.β
Menurutnya, penyebab utama bakal calon belum menyerahkan hasil tes swab karena tidak ada laboratorium tempat pemeriksaan tes di daerah mereka, atau bakal calon sebenarnya sudah melakukan pemeriksaan namun hasil tesnya belum keluar saat pendaftaran. (ase)