Hampir Semua Paslon di Jatim Langgar Protokol Kesehatan
- VIVA/Nur Faishal
VIVA – Komisioner Divisi Pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur, Aang Kunaifi mengatakan bahwa hampir semua pasangan calon kepala daerah di 19 kabupaten/kota melanggar protokol kesehatan saat melakukan pendaftaran ke kantor Komisi Pemilihan Umum pada 4-6 September 2020. Mereka rata-rata menggelar arak-arakan di luar kantor KPU, sehingga menimbulkan kerumunan.
Aang menyebut hal itu menjadi catatan merah di awal-awal tahapan pelaksanaan pilkada serentak di Jatim.
"Ada 41 pasangan calon yang mendaftar itu hampir rata-rata kegiatan melakukan pendaftaran di kantor KPU dilakukan dengan cara arak-arakan di luar kantor KPU," katanya kepada wartawan pada Senin, 7 September 2020.
Baca juga: Bawaslu: Keseriusan Parpol Patuhi Protokol Kesehatan Jadi Catatan
Aang tak menyebut paslon di kabupaten/kota mana saja yang diduga melanggar protokol kesehatan. Namun, berdasarkan pengamatan VIVA, dua pasangan calon di Pilkada Surabaya, Eri Cahyadi-Armudji dan Machfud Arifin-Mujiaman, masing-masing kubu diantar oleh ratusan massa pendukung.
Mereka terlihat berkerumun tanpa jarak, baik saat di sepanjang perjalanan maupun di halaman kantor KPU. Kendati begitu, hampir semuanya mengenakan masker. Imbauan para relawan maupun petugas agar menjaga jarak dan mematuhi protokol kesehatan tak dihiraukan massa.
Selain pelanggaran protokol kesehatan, Aang mengatakan, tidak ada paslon yang diketahui melakukan pelanggaran yang berpengaruh pada syarat pencalonan.
"Cuma ada beberapa catatan yang memang ada kekurangan nama atau salah ketik dan lain sebagainya," katanya.
Ia mencontohkan, nama Oni, namun di dokumen ditulis Oki. "Terus ada kemudian di dokumen rekomendasi partai itu ditambahkan gelar akademik. Padahal di kartu tanda penduduknya itu tidak ditambahkan," tutur Aang.