Bawaslu Ungkap 28 Daerah Berpotensi Calon Tunggal di Pilkada 2020
- Ridho Permana
VIVA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat 28 daerah, dari 270 daerah yang akan melaksanakan Pilkada 2020, berpotensi hanya diikuti satu pasangan. Hal itu karena hingga penutupan pendaftaran bakal calon kepala daerah di Pilkada serentak, Minggu, 6 September 2020, pukul 24.00 WIB tidak ada kandidat lain yang mendaftar.
"Kita mencatat ada 28 kabupaten, kota yang terdapat satu pasangan bakal calon yang melakukan pendaftaran," kata Komisioner Bawaslu, Mochammad Afifuddin, secara virtual, Senin, 7 September 2020.
Afif menambahkan bagi daerah yang terdapat bakal paslon tunggal, KPU akan memperpanjang masa pendaftaran. Ketentuan mengenai perpanjangan masa pendaftaran pencalonan diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2015 tentang pencalonan Pilkada.
Baca juga: Geger, Sebuah Organisasi di Garut Ganti Lambang Garuda Pancasila
"Pada daerah dengan satu pasangan calon, KPU memperpanjang waktu pendaftaran pasangan calon," ujarnya.
Dengan data tersebut, 28 calon kepala daerah akan bertarung melawan kotak kosong. Hal itu bila dalam masa perpanjangan tidak ada pasangan calon baru yang mendaftar dan dinyatakan sah secara administrasi oleh KPU.
28 daerah dengan calon tunggal saat ini adalah:
Jawa Timur:
1. Ngawi.
2. Kediri
Jawa Tengah:
3. Kebumen
4. Wonosobo
5. Sragen
6. Boyolali
7. Grobogan
8. Kota Semarang
Kepulauan Riau
9. Bintan
Jambi
10. Sungai Penuh
Bali
11. Badung
Sulawesi Selatan
12. Gowa Soppeng
Nusa Tenggara Barat
13. Sumbawa Barat
Sumatera Barat
14. Pasar Manuk
Sumatera Utara
15. Pematangsiantar
16. Serdang
17. Bedagai
18. Gunungsitoli
19. Humbang Hasundutan
Sulawesi Barat
20. Mamuju Tengah
Bengkulu
21. Hulu Utara
Sumatera Selatan
22. Ogan Komering Ulu
23. Ogan Komering Ulu Selatan
Kalimantan Timur
24. Balikpapan
25. Kutai Kertanegara,
Papua Barat
26. Pegunungan Arfak, Papua
27. Manokwari Selatan
28. Raja Ampat.