Politikus PKS Desak Bakal Calon yang Langgar Saat Pendaftaran Disanksi

Mardani Ali Sera
Sumber :
  • Facebook.com/MardaniAliSera

VIVA – Ada ratusan laporan dugaan pelanggaran pemilu yang masuk ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dalam kurun waktu pendaftaran bakal calon 4-6 September 2020. Pelanggaran yang dilakukan bakal pasangan calon seperti protokol kesehatan. 

Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera mengatakan KPU dan Bawaslu harus memberi sanksi tegas atas ratusan pelanggaran protap kesehatan COVID-19 tersebut.

“KPU perlu memberi sanksi tegas pihak yang tidak mematuhi protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada 2020 mendatang. Seperti yang tertera dalam pasal 11 PKPU 6/2020 tentang Pilkada dalam kondisi bencana non alam COVID-19,” kata Mardani dalam Twitternya @MardaniAliSera seperti dikutip VIVA, Senin, 7 September 2020.

Baca juga: Pakar: Harusnya Kepala Daerah Manusia Setengah Dewa Jangan Cacat Hukum

Anggota Komisi II DPR RI ini berharap, Pilkada 2020 yang dilaksanakan serentak di 270 daerah ini tidak menjadi klaster baru penyebaran COVID-19 dan menjadi pemicu gelombang kedua di masa pandemi ini. Lantaran itu, pelaksanaan pilkada mestinya menerapkan protokol secara ketat.

“Pastikan semua protokol kesehatan diterapkan. Mengingat pilkada melibatkan banyak orang dan menggerakkan aspek kegiatan yang amat kompleks,” ujarnya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu RI (Bawaslu) mencatat sebanyak 243 bakal pasangan calon di Pilkada serentak 2020 yang melanggar protokol kesehatan COVID-19 saat mendaftarkan diri ke kantor KPU setempat.

Berdasarkan catatan Bawaslu di hari pertama pendaftaran (4 September 2020), ada sebanyak 141 bakal paslon yang melanggar protokol kesehatan. Kemudian, di hari kedua (5 September 2020) ada 102 bakal paslon yang melakukan pelanggaran.

"Jadi totalnya ada 243. Itu adalah data (pelanggaran) yang kami terima di hari pertama dan hari kedua," kata anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar dalam konferensi pers di laman Facebook KPU, Senin dini hari, 7 September 2020. 

Sementara itu Ketua KPU Arif Budiman mengungkapkan hingga pukul 24.00 tanggal 6 September 2020, lembaganya telah mencatat 687 pasangan bakal calon kepala daerah di 270 KPUD.

“Jumlah bakal pasangan calon yang diterima pendaftarannya berdasarkan data yang dihimpun melalui sistem informasi pencalonan hingga pukul 24.00 sebanyak 687 bakal pasangan calon," kata Ketua KPU, Arief Budiman secara virtual, Senin, 7 September 2020.

Selain itu, Arief mengungkapkan KPU juga mendapat laporan 37 orang bapaslon yang akan berkompetisi dalam Pilkada serentak 2020 dinyatakan positif COVID-19. Hal tersebut diketahui setelah para bapaslon melakukan swab test. (lis)