Kantor LPSK Ditutup 5 Hari Gara-gara Corona
- Istimewa
VIVA – Sejumlah pegawai kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terpapar vurus COVID-19. Hal ini diketahui setelah dilakukannya Swab test oleh Badan Intelejen Negara (BIN) pada Kamis 3 September 2020 yang lalu.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, kantornya akan di tutup selama lima hari kerja, terhitung tanggal 7-11 September 2020 mendatang. Penutupan itu tindak lanjut sejumlah pegawainya yang terkonfirmasi COVID-19 dari hasil uji swab.
Baca juga: Intelijen Datangi Kantor LPSK, Cari Pegawai Positif Corona
"Sebagian besar dari mereka di antaranya tanpa gejala dan akan menjalani isolasi mandiri di bawah pengawasan tim kesehatan," kata Hasto saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Sabtu 5 September 2020.
Selama penutupan kantor LPSK di Jalan Raya Bogor, Kecamatan Ciracas akan disemprot disinfektan. Meski tak merinci jumlah pegawai yang terkonfirmasi Covid-19, Hasto memastikan layanan permintaan perlindungan saksi dan korban tetap berjalan.
"Masyarakat juga tetap bisa mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK melalui kanal-kanal yang tersedia, seperti aplikasi permohonan perlindungan online yang tersedia di Playstore," ujarnya.
Selain melalui aplikasi, masyarakat juga bisa mengajukan permohonan perlindungan dengan menghubungi lansung tim LPSK. Kantor LPSK sendiri akan kembali di buka pada Senin 14 September 2020.