Pekan Ini Berkas Djoko Tjandra dan 2 Jenderal Polri Dilimpahkan

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Penyidik Bareskrim Polri akan segera melimpahkan berkas perkara dugaan surat palsu dan tindak pidana korupsi pengurusan red notice terpidana cessie Bank Bali, yakni Djoko Tjandra.  Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, mengatakan rencananya minggu ini penyidik akan mengupayakan penyelesaian pemberkasan tahap pertama untuk para tersangka atas kasus dugaan surat palsu dan korupsi.

Adapun, tersangka kasus surat palsu yaitu Brigjen Prasetijo Utomo, Djoko Tjandra dan pengacaranya Anita Dewi Kolopaking. Sementara, tersangka kasus korupsi pengurusan red notice antara lain Irjen Napoleon Bonaparte, Djoko Tjandra, Tommy Sumardi dan Brigjen Prasetijo.

“Minggu ini akan diupayakan oleh penyidik untuk selesai agar segera Tahap I dan dilimpahkan ke Kejaksaan RI,” kata Awi di Mabes Polri pada Rabu, 2 September 2020.

Baca juga: Resmi Berkoalisi, PPP Sebut Jagoan PKS di Pilkada Depok ‘Kiai Idris'

Menurut dia, untuk rencana pelaksanaannya akan dilakukan pada Kamis, 3 September dan Jumat, 4 September 2020. Untuk perkembangan dan informasi atau perkembangan lainnya akan disampaikan kepada publik. “Jika ada perkembangan tentunya akan disampaikan kembali,” ujarnya.

Diketahui, Bareskrim telah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengurusan red notice Djoko Tjandra. Keempat tersangka itu adalah Djoko Tjandra, Tommy Sumardi, Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.

Baca juga: Kebut Berkas Perkara, Pinangki dan Djoko Tjandra Segera Disidang

Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi merupakan pemberi suap, sedangkan Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo sebagai penerima suap. Makanya, penerima suap dijerat Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.

Djoko Tjandra dalam pemeriksaan sebelumnya juga mengakui telah memberikan suap kepada dua orang jenderal polisi tersebut yang kini menjadi tersangka, yaitu Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo. Namun, Irjen Napoleon melalui kuasa hukumnya membantah tuduhan menerima suap.

Di samping itu, penyidik Bareskrim juga menetapkan Brigjen Prasetijo, Djoko Tjandra dan Anita Dewi Kolopaking sebagai tersangka kasus pemalsuan surat sebagaimana diatur Pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP, dan/atau Pasal 426 ayat 1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun. (ren)