Kabupaten Bekasi Zona Merah, Sekolah Tatap Muka Ditunda

Juru bicara pusat informasi dan koordinasi Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah.
Sumber :
  • VIVAnews/Dani

VIVA – Masuknya Kabupaten Bekasi sebagai daerah zona merah baru-baru ini, membuat rencana kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka dibatalkan. Alasannya, saat ini penyebaran COVID-19 belum terkendali.

Sebelumnya, Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah III Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat memberikan sinyal hijau kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk menggelar kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka.

Baca Juga: DKI Pasang Tugu Peti Mati Peringatan COVID-19, Ini Pesan Anies

Pemberian izin itu diperuntukkan bagi tujuh kecamatan yang dianggap sudah masuk zona hijau. Di antaranya, Kecamatan Bojongmangu, Kedungwaringin, Tambelang, Sukawangi, Sukakarya Cabangbungin, dan Muaragembong.

"Kami tunda dulu KBM. Untuk kapannya kami belum tentukan lagi," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan COVID-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah, Rabu 2 September 2020.

Alamsyah mengakui, belum lama ini pihaknya sudah merekomendasikan sebanyak 43 SMA di tujuh dari 23 kecamatan yang ada. Detailnya, kata dia, untuk Kecamatan Muaragembong lima SMA, Kecamatan Tambelang tiga sekolah, dan Kecamatan Sukakarya sebanyak tiga sekolah.

Lalu, Kecamatan Kadungwaringin 11 sekolah, Kecamatan Sukawangi delapan sekolah, dan Kecamatan Cabangbungin tujuh sekolah.

Bahkan, sebelum penyebaran COVID-19 melonjak lagi, pihaknya sudah melakukan verifikasi faktual lapangan. 

"Saat itu ada empat sekolah yang sudah mengajukan permohonan untuk melaksanakan KBM tatap muka. Tapi sekarang kami tunda," tuturnya.

Berdasarkan laporan pikokabsi.bekasikab.go.id, jumlah akumulasi orang positif COVID-19 mencapai 1.234 orang. Pun, kasus sembuh 784 orang dan 41 orang meninggal. 

Sementara itu, 60 orang masih dirawat di rumah sakit, dengan 349 orang jalani isolasi mandiri. (art)