Terkuak, Mobil BMW X5 Milik Jaksa Pinangki Dibeli Tahun 2020
- U-Report
VIVA – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, mengatakan mobil BMW yang disita dari tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari merupakan pembelian tahun 2020.
Baca Juga: Jaksa Pinangki Jalani Pemeriksaan Pakai Rompi Warna Pink
“Karena mobil itu dibeli tahun 2020 dan ada dugaan bahwa mobil itu dibeli dari hasil kejahatannya,” kata Hari di Kejaksaan Agung pada Rabu, 2 September 2020.
Menurut dia, tim penyidik jaksa melakukan penggeledahan di tempat yang diduga oknum Jaksa Pinangki membeli sebuah mobil BMW seri X5 dan langsung diamankan.
“Nantinya akan dijadikan barang bukti dalam perkara ini,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penyidik menyita terhadap barang yang diperoleh diduga dari hasil kejahatan, karena kepada Jaksa Pinangki dipersangkakan Pasal 5 Ayat (2) yaitu menerima pemberian atau janji sebagai pegawai negeri yang ada kaitan dengan pekerjaannya.
“Oleh karena itu, penyidik melacak ke mana larinya uang yang diduga diperoleh tersangka, apakah diberikan barang, disimpan atau yang lainnya,” jelas dia.
Sebelumnya diberitakan, tim penyidik jaksa telah melakukan penggeledahan di empat tempat dalam rangka pengembangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Jaksa Pinangki.
Empat lokasi penggeledahan di antaranya dua apartemen daerah Sentul Bogor, Jawa Barat dan Jakarta. Selain itu, dealer mobil juga digeledah. Bahkan, tim penyidik menyita satu buah mobil mewah BMW.
Diketahui, Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi berdasarkan bukti permulaan yang cukup pada Selasa malam, 11 Agustus 2020. Sebab, Pinagki sebagai pegawai negeri diduga menerima hadiah atau janji.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Pinangki langsung ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut selama 20 hari sejak penangkapan pada Selasa malam, 11 Agustus 2020.
Selanjutnya, Djoko Tjandra juga tersangka kasus korupsi dengan sangkaan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ase)