Kejaksaan Geledah Apartemen dan Dealer Mobil, Sita BMW Jaksa Pinangki

Jaksa Pinangki Sirna Malasari
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Tim Penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Febrie Adriansyah, mengatakan tim penyidik jaksa melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Menurut dia, penggeledahan dilakukan di beberapa tempat pada Sabtu, 30 Agustus 2020. Tujuannya, untuk mendalami dan pengembangan terkait perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Jaksa Pinangki.

Baca juga: Kejagung Gandeng PPATK Jerat Jaksa Pinangki Pakai Pasal Pencucian Uang

“Penyidik sejak Sabtu kemarin sedang bergerak ke lapangan, sehingga hari Senin saya dilaporkan ada empat tempat dilakukan penggeledahan. Kenapa dilakukan penggeledahan? Ini terkait sangkaan TPPU terhadap Jaksa Pinangki,” kata Febrie di Gedung Bundar Jampidsus pada Selasa, 1 September 2020.

Dari kegiatan penggeledahan, Febrie mengatakan tim penyidik menyita satu buah mobil mewah BMW. Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci jenis mobil buatan Jerman yang disita dari penggeledahan Jaksa Pinangki. Menurut dia, berikan kesempatan tim untuk bekerja di lapangan.

“Ini akan terus dikembangkan. Penyidik masih bekerja di lapangan, kita enggak usah mengganggu dulu,” ujarnya.

Febrie menjelaskan lokasi penggeledahan dilakukan di empat lokasi, yakni dua apartemen daerah Sentul Bogor dan Jakarta, termasuk dealer mobil. Menurut dia, kegiatan penggeledahan ini untuk pengembangan pasal TPPU.

“Satu sentul, dua apartemen, satu tempat dealer mobil. Jadi tempat ya yang digeledah,” jelas dia.

Di samping itu, Febrie mengatakan Jaksa Pinangki sudah pasti disangkakan pasal TPPU. Karena, hal itu melekat mengingat Jaksa Pinangki dijadikan tersangka kasus gratifikasi.

“TPPU melekat ya, karena dia (Jaksa Pinangki) juga kita sangkakan menerima sehingga ditelusuri bagaimana uang itu,” tandasnya. (ren)