Kejagung Gandeng PPATK Jerat Jaksa Pinangki Pakai Pasal Pencucian Uang

Jaksa Pinangki Sirna Malasari
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Febrie Adriansyah, mengungkapkan pihaknya menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri dugaan aliran dana pencucian uang atas tersangka kasus korupsi Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Soegiarto Tjandra.

Sebab, penyidik jaksa sempat memintai keterangan dari orang pemasaran PT Astra International BMW Sales Operation Branch Cilandak inisial YP dan Manager Station Automation System Garuda Indonesia inisial MOZ.

“Penyidik masih bekerja di lapangan, kita enggak usah mengganggu dulu. Tetapi, ketika pengenaan TPPU tentu akan diusut semua dibantu rekan-rekan PPATK dan lain-lain,” kata Febrie di Gedung Bundar Jampidsus pada Selasa, 1 September 2020.

Baca Juga: Jaksa Pinangki Pakai Rompi Warna Pink, Jampidsus: Tak Usah Disoalkan

Menurut dia, penyidik jaksa juga sudah diskusi dengan penuntut umum terkait sangkaan pasal terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra. Nah, hal itu sudah dilakukan penyidik dengan menjerat pasal TPPU.

“Jadi kita profesional, sudah kita lakukan semua sangkaan pasal yang sesuai alat bukti yang kita butuhkan. TPPU melekat, karena dia juga kita sangkakan menerima tentunya kita juga telusuri bagaimana uang itu. Jadi TPPU sudah kita kenakan,” ujarnya.

Selain itu, Febrie mengatakan penyidik jaksa juga tentu berkoordinasi dengan Bareskrim Polri mengingat Jaksa Pinangki juga menjadi saksi dalam perkara Djoko Tjandra. 

Kata dia, ada perbuatan yang berbeda meskipun tuntutannya perkara sama-sama korupsi. Pun, Kejagung juga akan tetap berkoordinasi dengan penyidik Bareskrim Polri.

“Tapi itu nantikah dibahas. Semua muaranya kan nanti di gedung bundar (Jampidsus) ini. Kita juga koordinasi dengan penyidik Bareskrim,” jelas Febrie. (ren)