DPR Sahkan RUU MK Jadi UU

Rapat Paripurna DPR RI
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 1 September 2020. Dalam kesempatan tersebut, DPR  mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Dalam rapat tersebut, Ketua Panja RUU MK Adies Kadir mengatakan pembahasan RUU Mahkamah Konstitusi ini dimulai sejak 25 Agustus sampai 28 Agustus 2020. Panja kemudian membentuk timus dan timsin.

"Panja selanjutnya membentuk Timus, dan Timsin untuk melakukan perumusan dan sinkronisasi seluruh materi substansi yang ditugaskan panja," kata Adies di Gedung DPR, Selasa, 1 September 2020.

Baca juga: RUU MK Lanjut Dibahas, Rekrutmen Hakim Diharap Semakin Baik

Panja, timus, dan timsin kemudian melakukan penyempurnaan substansi terhadap RUU MK. Seperti mengenai kedudukan, susunan, dan kewenangan Mahkamah Konstitusi.

Selain itu juga melakukan penyempurnaan mengenai usia minimal, syarat dan tata cara seleksi hakim konstitusi, penambahan ketentuan baru mengenai unsur majelis kehormatan di Mahkamah Konstitusi.

"Dan pengaturan mengenai ketentuan peralihan agar jaminan kepastian hukum yang adil bagi hakim konstitusi yang sedang mengemban amanah sebagai negarawan, penjaga konstitusi tetap terjamin secara konstitusional," kata Adies.

Setelah itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, presiden menyatakan persetujuannya agar RUU MK ini disahkan menjadi undang-undang. Yasonna menambahkan, pemerintah mengapresiasi diselesaikannya pembahasan RUU Mahkamah Konstitusi.

"Kami mewakili presiden mengucapkan terima kasih kepada pimpinan Komisi III DPR dan anggota yang dengan penuh dedikasi dan kerja keras sehingga dapat menyelesaikan pembahasan RUU ini," ujarnya.

Setelah itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat menanyakan kepada seluruh fraksi mengenai persetujuan RUU tersebut. "Apakah pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi dapat disetujui dan disahkan menjadi UU?" tanya Dasco.

Para anggota DPR yang hadir dalam rapat itu menjawab "Setuju," kata para anggota yang hadir.

Berdasarkan catatan Sekretariat Jenderal DPR RI yang disampaikan Ketua DPR Puan Maharani, Rapat Paripurna DPR pada hari ini dihadiri sebanyak 495 anggota dewan. Sebanyak 111 anggota hadir secara fisik dan 280 anggota hadir secara virtual.