KPK Perpanjang Penahanan Eks Bupati Bogor Rahmat Yasin

Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin
Sumber :
  • ANTARA/Muhammad Adimaja

VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin. Politikus PPP itu dijerat tersangka kasus dugaan pemotongan uang dan penerimaan gratifikasi.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, masa penahanan Rachmat Yasin diperpanjang selama 40 hari ke depan terhitung sejak 2 September 2020. Dengan begitu, ia akan mendekam di sel tahanan hingga 11 Oktober 2020.

"Penyidik melakukan perpanjangan penahanan untuk tersangka RY (Eks Bupati Bogor) selama 40 hari dimulai tanggal 2 september 2020 sampai tanggal 11 Oktober 2020," kata Ali Fikri, Senin, 31 Agustus 2020.

Rahmat ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan berkas perkara.

Diketahui, lembaga yang dipimpin Firli Bahuri ini kembali menetapkan Rachmat Yasin sebagai tersangka atas dua kasus korupsi sekaligus, yakni kasus dugaan pemotongan uang dan penerima gratifikasi.

Rachmat Yasin yang baru bebas pada pertengahan tahun lalu diduga telah meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar sekitar Rp8,93 miliar.

Uang tersebut kemudian diduga digunakan untuk biaya operasional Rachmat Yasin selaku Bupati Bogor saat itu. Selain itu, uang iti dipergunakan untuk kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.

Sementara untuk kasus kedua, Rachmat Yasin diduga menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor. Tanah itu dari seseorang untuk memuluskan perizinan pendirian Pondok Pesantren dan Kota Santri.

Bukan hanya itu, KPK juga menduga Rachmat Yasin menerima gratifikasi berupa mobil Toyota Vellfire. Mobil senilai sekitar Rp 825 juta itu diterima Rahmat Yasin dari seorang pengusaha rekanan Pemkab Bogor.