KPK Banding Terhadap Vonis 6 Tahun Wahyu Setiawan
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Banding juga diajukan KPK atas vonis mantan anggota Bawaslu yang juga mantan kader PDIP, Agustiani Tio Fridelina. Keduanya diketahui divonis bersalah atas perkara dugaan suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR.
"Hari ini KPK menyatakan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim dalam perkara atas nama terdakwa Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri kepada awak media, Senin, 31 Agustus 2020.
Baca juga: Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Divonis 6 Tahun Penjara
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman 6 tahun pidana penjara dan denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap Wahyu Setiawan. Majelis menyatakan Wahyu bersama-sama Agustiani Tio Fridelina telah menerima suap dari kader PDIP Saeful Bahri agar KPU menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui pergantian antar waktu (PAW) menggantikan caleg terpilih dari atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
Agustiani dihukum 4 tahun pidana penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan. Dalam amar putusannya, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) untuk mencabut hak politik Wahyu Setiawan selama 4 tahun setelah menjalani pidana pokok.
Tidak dicabutnya hak politik Wahyu Setiawan menjadi salah satu alasan KPK mengajukan banding. KPK menilai putusan tersebut tidak memenuhi rasa keadilan.
"Alasan banding selengkapnya akan disusun dalam memori banding yang akan segera JPU KPK serahkan kepada Pengadilan Tinggi Jakarta melalui PN Jakarta Pusat," kata Ali.