Pemilihan Rektor Unima Disoal, Ini Penyebabnya
- Istimewa
VIVA – Terpilihnya Deitje Adolfien Katuuk sebagai rektor Universitas Negeri Manado (Unima) menuai polemik. Pasalnya, proses pemilihan rektor Unima dinilai cacat prosedur dan mengabaikan hukum.
Pembantu Rektor III urusan Kemahasiswaan dan Alumni Unima Roni Tuna menilai proses pemilihan rektor Unima melanggar surat edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti).
Dalam surat edaran itu menerangkan bahwa pemilihan rektor wajib digelar secara daring. Jika terdapat pengambilan suara, pelaksanaanya wajib menggunakan e-voting untuk mencegah penularan COVID-19.
"Jadi ada surat Dirjen yang menjelaskan bahwa pelaksanaan itu dilaksanakan secara daring dan seandainya ada voting, dilakukan secara e-voting," kata Roni, Minggu, 30 Agustus 2020.
Baca juga: Kasus Ijazah Palsu, Pelawak Qomar Resmi Ditahan
Menurut Roni, awalnya pelaksanaan sesuai arahan Dirjen Dikti. Pengambilan suara rektor Unima dilaksanakan melalui e-voting.
Di situ, kata Roni, kandidat nomor satu yakni Revolson Alexius Mege mendapatkan 33 suara. Berikutnya kandidat nomor dua yakni Deitje Adolfien Katuuk memperoleh 21 suara dan kandidat ketiga Rudi Alexander Repi mendapatkan enam suara.
Namun, kata dia, proses itu tidak diakui secara sah. Terdapat pihak yang berkeberatan atas hasil e-voting dan menggagalkannya.
Mereka membawa narasi bahwa sistem e-voting rusak, meskipun alatnya berfungsi dengan baik. Dengan begitu, hasil pemungutan suara tidak sah dan meminta pemungutan digelar langsung atau manual.
"Akhirnya panitia justru melakukan sesuatu yang bertentangan dengan aturan. Jadi, yang saya maksudkan adalah edaran Dirjen Dikti menyatakan harus daring dan e-voting," ujar dia.
Menurut Roni, di situlah dugaan pelanggaran prosedur terjadi dalam pemilihan rektor Unima. Panitia pemilihan tidak meminta petunjuk Dirjen Dikti sebelum menggelar pemilihan langsung atau manual.
"Jadi, yang ditanyakan kenapa peraturan secara proses situ kok terjadi. Padahal sebenarnya mungkin harus minta persetujuan Dirjen dulu ketika misalnya menggelar pemilihan manual, karena itu bertentangan dengan surat Dirjen Dikti. Jadi tidak dikonsultasikan lagi," ucap dia.
Selain dari prosedur, proses pemilihan juga tidak memperhatikan sisi hukum. Hal ini, kata Roni, berkaitan dengan hak suara 35 persen menteri dalam pemilihan rektor, seperti tertuang dalam Permenristekdikti Nomor 21 Tahun 2018.
Sebelum memilih rektor, kata dia, menteri seharusnya bisa melihat rekam jejak kandidat. Menteri tidak bisa secara subjektif memilih kandidat tertentu dengan mengabaikan rekam jejak.
"Jadi kelihatannya rekam jejak itu tidak digunakan. Jadi, kami punya bukti-bukti apa yang kami jelaskan itu kami juga sudah sampaikan pada pihak kementerian untuk boleh meninjau kembali," terang dia.
Roni menjelaskan, pemilihan rektor Unima yang akhirnya digelar secara manual menyatakan bahwa kandidat nomor satu Revolson Alexius Mege mendapatkan 32 suara.
Berikutnya kandidat nomor dua yakni Deitje Adolfien Katuuk memperoleh 19 suara dan kandidat ketiga Rudi Alexander Repi mendapatkan sembilan suara.
Dari sini, kata Roni, Permenristekdikti Nomor 21 Tahun 2018 tidak dijadikan acuan ketika menteri memilih rektor.
Sebab, kata dia, suara menteri ditujukan kepada kandidat nomor dua sebesar 35 persen. Di sisi lain, hasil asesmen yang pernah dilaksanakan oleh laboratorium psikologi UI bahwa kandidat nomor dua dinyatakan ‘unrecommended’ sebagai pimpinan dalam hal yang bersangkutan menjabat sebagai pembantu rektor satu.
Kemudian, lanjut dia, kandidat nomor dua pernah mendapat teguran dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Utara terkait pengaduan pungutan liar ke mahasiswa Fakultas Ilmu Pendidikan Unima dalam kegiatan Probinas di tahun 2015.
"Kelihatannya dari pihak Kementerian tidak melaksanakan tugas itu, karena adanya tekanan-tekanan dari pihak-pihak tertentu," ucap dia.
Atas suara menteri tadi, perolehan suara rektor Unima pun berubah. Kandidat nomor dua yakni Deitje Adolfien Katuuk total memperoleh 51,3 suara.
Sementara itu kandidat nomor satu Revolson Alexius Mege tetap pada perolehan 32 suara dan kandidat nomor tiga Rudi Alexander Repi mendapatkan sembilan suara.