Belum Sentuh MA, Jampidsus: Penyidikan Masih Fokus ke Djoko Tjandra
- ANTARA FOTO
VIVA – Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Ali Mukartono mengatakan penyidik saat ini masih fokus mendalami kasus dugaan gratifikasi yang dilakukan Djoko Soegiarto Tjandra terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Kini, keduanya menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi.
Baca juga: Jaksa Agung Izinkan Bareskrim Periksa Pinangki
Kini, Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA). Tujuannya, agar jaksa eksekutor tidak melakukan eksekusi terhadap terpidana Djoko Tjandra.
Namun demikian, Kejaksaan Agung belum mengarah untuk memanggil dan memeriksa aparat penegak hukum lainnya seperti Mahkamah Agung. Sebab, tim jaksa masih fokus mendalami dugaan pemberian dan penerimaan gratifikasi.
“Fokusnya kan 2 orang ini (Djoko Tjandra dan Pinangki), antara pemberi (Djoko Tjandra) dan penerima (Jaksa Pinangki). Hanya itu,” kata Ali di Gedung Bundar Jampidsus pada Jumat, 28 Agustus 2020.
Jadi, kata Ali, penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk menggali dugaan aliran dana kepada siapa saja dalam mengurus fatwa MA agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi oleh jaksa selaku eksekutor. Nah, Jaksa Pinangki menerima hadiah atau janji dalam mengurus fatwa MA tersebut.
“Kan masih melengkapi alat bukti, ini baru bukti awal. Saya membutuhkan alat bukti, itu tidak mudah. Kan antara pemberi dan penerima itu awalnya belum tahu, nanti berkembang fatwa-fatwa yang mana,” ujarnya.
Diketahui, Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi berdasarkan bukti permulaan yang cukup pada Selasa malam, 11 Agustus 2020. Sebab, Pinangki sebagai pegawai negeri diduga menerima hadiah atau janji.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Jaksa Pinangki langsung ditahan oleh tim Jampidsus guna kepentingan penyidikan lebih lanjut selama 20 hari setelah ditangkap pada 12 Agustus 2020.
Sementara, Djoko Tjandra juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus dalam mengurus fatwa MA periode November 2019 sampai Januari 2020.