23 Pegawai KPK Positif COVID-19, Sejumlah Pemeriksaan Terganggu
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpaksa menjadwalkan ulang (reschedule) sejumlah pemeriksaan para saksi dan tersangka kasus korupsi untuk beberapa waktu ke depan.
Hal ini sebagai langkah mitigasi penyebaran pandemi COVID-19, menyusul adanya sejumlah pegawai KPK dinyatakan positif virus tersebut.
"Aktivitas kantor, khususnya kegiatan pada kedeputian penindakan, beberapa perkara sementara dilakukan jadwal ulang pemeriksaan," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat, 28 Agustus 2020.
Baca juga: Novel Baswedan Positif COVID-19
Ali menjelaskan, untuk penanganan perkara yang hampir mendekati masa maksimal penahanan 90 hari, maka proses penyidikannya akan dipercepat untuk kemudian dilimpahkan ke tahap penuntutan.
"Khusus yang karena keterbatasan waktu penyelesaiannya sesuai ketentuan undang-undang, maka tetap segera diselesaikan dengan protokol (kesehatan) yang diperketat," ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah pegawai KPK dilaporkan positif COVID-19 pasca-mengikuti test swab yang digelar di lingkungan KPK pada 27 Agustus 2020 lalu.
Sebanyak 24 orang yang saat ini positif COVID-19 di KPK, dengan rincian 23 orang di antaranya merupakan pegawai KPK dan satu orang lainnya adalah tahanan. (ase)