Sales BMW Diperiksa, Kejagung Jerat Jaksa Pinangki Pakai TPPU?
- U-Report
VIVA – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengatakan, penyidik jaksa pidana khusus terus mendalami dugaan korupsi yang dilakukan oleh jaksa Pinangki Sirna Malasari. Bahkan, tidak menutup kemungkinan akan dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Karena, tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) telah memeriksa orang pemasaran PT Astra International BMW Sales Operation Branch Cilandak yakni YP. Diduga, ini terkait aliran dana dari Djoko Soegiarto Tjandra.
“Proses penyidikan kami terbuka, kita telusuri juga follow the money dipakai untuk apa. Oleh karena itu, penyidik masih menelusuri,” kata Hari di Kejaksaan Agung, Kamis, 27 Agustus 2020.
Baca juga: Waduh, Jaksa Pinangki Menolak Diperiksa Bareskrim
Menurut dia, apabila ada bukti permulaan bahwa hasil kejahatannya itu diduga disamarkan atau dibelikan sesuatu, tentu akan dijerat pasal sangkaan baru tentang tindak pidana pencucian uang.
“Kalau memang ada bukti permulaan cukup bahwa hasil kejahatan digunakan untuk pembelian barang atau apapun, tentu ada pasal terkait dugaan pencucian uang. Tapi penyidik masih bergerak follow the money kemana,” ujarnya.
Sementara Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus, Febrie Adriansyah mengatakan penyidik belum mendalami apakah mobil BMW yang dibeli oleh jaksa Pinangki ada kaitannya dengan perkara yang dialaminya. “Belum sampai situ ya, untuk sementara akan kita kembangkan,” ujarnya.