Kominfo Bicara soal Jantung Komunikasi Pemerintah di Masa Pandemi
- Dok. Kominfo.
VIVA - Pemerintah terus bekerja mengatasi masalah pandemi COVID-19 yang masih mewabah sampai saat ini. Namun, sering kali, apa yang dilakukan pemerintah tidak tersampaikan ke masyarakat karena tidak maksimalnya komunikasi.
Menurut Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika, Widodo Muktiyo, pihak yang memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi terkait program dan kebijakan pemerintah di masa seperti sekarang ini adalah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
“Hakikat komunikasi itu adalah mengurangi ketidakpastian. PPID adalah jantung bagi komunikasi pemerintah, yang mengatasi kekurangan informasi dan pesan agar tidak mengalami disfungsi informasi,” kata Widodo di Jakarta pada Rabu, 26 Agustus 2020.
Baca juga: 137 Guru di Surabaya Positif COVID-19
Widodo menuturkan, tugas PPID ke depannya adalah memastikan informasi terkirim dan tersampaikan dengan baik ke masyarakat. Menurutnya, PPID harus memiliki prinsip bahwa terdapat hak publik untuk mengetahui informasi apa pun dari pemerintah, sehingga pada akhirnya publik percaya kepada pemerintah.
“Publik harus diberikan akses yang mudah dalam informasi. Kita mendorong semua kita bertanggung jawab terhadap informasi yang kita miliki untuk diakses oleh publik,” ujarnya.
Dia menambahkan, PPID juga memiliki peran vital untuk menumbuhkan kepercayaan diri bangsa dan mewujudkan mimpi Indonesia untuk menjadi negara maju, karena PPID menjadi komponen penting dalam pelayanan informasi publik.
Tak berbeda, Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Informasi Publik Kemkominfo, Selamatta Sembiring, menyatakan bahwa PPID punya peran penting di era keterbukaan informasi publik seperti sekarang. Menurutnya, dengan keterbukaan informasi publik masyarakat menjadi lebih bahagia, lebih demokratis dan menjadi tidak asimetris informasi.
"Peran PPID sangat vital dalam menjamin keterbukaan informasi dan menangkal asimetris informasi,” ujarnya.
Sementara itu, Komisioner KIP, Arif Adi Kuswardono, menyampaikan keterbukaan informasi publik adalah sebuah keharusan karena tuntutan zaman. Karena, terdapat perubahan ilmu dan teknologi, perkembangan sosial dan demokrasi serta kebutuhan adaptasi negara dan pemerintah.
Selanjutnya, Badan Nasional Penanggulangan Bencana mengimbau PPID untuk menyampaikan informasi secara jelas dan transparan kepada publik, sehingga masyarakat mendapat edukasi yang baik terkait COVID-19, dengan sasaran tercapainya perubahan perilaku dalam hal beradaptasi dengan kebiasaan baru.
"Tugas komunikasi publik adalah bagaimana menyampaikan informasi secara jelas dan transparan kepada publik, sehingga muncul edukasi kepada masyarakat, sasarannya harus mencapai adanya perubahan perilaku dalam hal beradaptasi dengan kebiasaan baru," ujar Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Raditya Jati. (art)