Tak Tuntaskan Kasus, Propam Diminta Periksa Penyidik Polres Karimun
- U-Report
VIVA – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta agar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri sigap dalam menindaklanjuti laporan terhadap penyidik Polres Karimun, Kepulauan Riau, terkait dugaan ketidakprofesionalan yakni penuntasan kasus pembunuhan 18 tahun silam.
Dia mengkhawatirkan bahwa penyidikan yang diduga tidak profesional itu nantinya dapat berbuntut pada proses hukum yang menjadi kedaluwarsa atau tidak dapat dilanjutkan ke penuntutan.
"Saya tidak tahu ancaman hukumannya berapa tahun, tetapi potensial kasusnya kedaluwarsa. Oleh karena itu, sudah tepat jika kasusnya dilaporkan ke Propam selaku pengawas internal. Kompolnas berharap Propam dapat memeriksa penyidik yang menangani kasus," kata Juru bicara Kompolnas, Poengky Indarti saat dihubungi wartawan, Rabu, 26 Agustus 2020.
Baca juga: 18 Tahun Pembunuh Ayahnya Belum Ditangkap, Robiyanto Mengadu ke Propam
Menurutnya, proses hukum yang belum tuntas oleh penyidik Polres Karimun itu memang dapat dikategorikan sebagai ketidakprofesionalan penyidik. Dalam hal ini, dia menyebut bahwa kepolisian memberikan pelayanan yang buruk bagi masyarakat.
Apalagi, kata dia, dari delapan tersangka yang dijerat kepolisian, hanya ada dua yang berhasil rampung hingga ke pengadilan. Sementara itu, enam orang lainnya masih buron dan belum dapat ditemukan hingga saat ini sejak 2002. Dua lainnya belum diproses lebih lanjut.
"Padahal seharusnya proses hukum dapat dilaksanakan dengan tuntas," ungkap dia.
Poengky pun mengakui bahwa penangkapan buronan dalam daftar pencarian orang (DPO) memang kerap menjadi masalah di Korps Bhayangkara. Menurutnya, perlu dibentuk satu unit tertentu yang melakukan pencarian dan penangkapan terhadap para DPO.
Diberitakan sebelumnya, anak korban pembunuhan, Robiyanto melaporkan penyidik Polres Karimun, Kepulauan Riau ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan. Laporan tersebut diterima Propam Polri dengan nomor laporan SPSP2/20165/VIII/2020/Bagyaduan tertanggal 4 Agustus 2020.
Robiyanto merupakan anak dari korban pembunuhan, Taslim alias Cikok. Taslim dibunuh di Jalan Ahmad Yani, Tanjung Balai, Karimun pada 14 April 2002.
Dia mengklaim telah berulang kali menanyakan kelanjutan proses kasus pembunuhan ayahnya ke Polres Karimun. Namun, tak pernah mendapat jawaban.
Robiyanto berharap agar Propam Polri bisa menindaklanjuti laporannya, sehingga keluarganya bisa mendapat keadilan dalam kasus pembunuhan ini.
"Keluarga besar menuntut suatu keadilan, karena kami merasa beliau, almarhum, telah dieksekusi secara brutal, dan yang menjadi pikiran kami, kenapa setelah ada penetapan surat tersangka kenapa tidak dijalankan," kata Robiyanto dalam keterangannya, Jumat, 21 Agustus 2020. (art)