Kabareskrim Polri Surati Jaksa Agung Mau Periksa Jaksa Pinangki

jaksa pinangki
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, terus melakukan penyelidikan terkait kasus Djoko Tjandra. Sejumlah pihak telah diperiksa. Kali ini, yang ingin dimintai keterangan adalah jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan Bareskrim Polri telah meminta izin untuk melakukan pemeriksaan terhadap jaksa Pinangki.

“Pak Kabareskrim (Komjen Listyo Sigit Prabowo) melalui Direktur Tipikor Bareskrim telah bersurat ke Kepala Kejaksaan Agung RI bahwasanya meminta izin untuk melakukan pemeriksaan terhadap Jaksa PSM,” kata kata Awi pada Rabu, 26 Agustus 2020.

Baca juga: Djoko Tjandra Mengaku Suap 2 Jenderal Polisi untuk Hapus Red Notice

Menurut dia, pemeriksaan terhadap Jaksa Pinangki terkait perkembangan penyidikan untuk mendalami pihak-pihak lain yang diduga menerima aliran dana dari Djoko Soegiarto Tjandra.

“Jadi dalam hal ini penyidik masih melakukan penyelidikan, sehingga permintaan izin untuk memeriksa jaksa PSM ini sifatnya meminta keterangan sebagai klarifikasi terkait dengan informasi yang diterima penyidik,” ujarnya.

Maka dari itu, kata Awi, penyidik ingin memastikan kembali kepada jaksa Pinangki terkait informasi dan data yang diperoleh dalam penyelidikan dugaan aliran dana dari Djoko Tjandra untuk pengurusan penghapusan red notice.

“Klarifikasi ini semacam meng-interview, mencari kesesuaian terkait dengan data-data yang diterima oleh penyidik, dipastikan kembali kepada yang bersangkutan. Cuma skalanya masih penyelidikan, belum penyidikan,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Djoko Tjandra telah diperiksa sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri pada Senin, 24 Agustus 2020.

Dalam pemeriksaan tersebut, Djoko Tjandra mengakui telah memberikan uang kepada dua jenderal polisi yakni Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte terkait pengurusan penghapusan red notice.

Brigjen Prasetijo Utomo sempat menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) PPNS Bareskrim Polri, sebelum dicopot akibat kasus ini. Begitu juga dengan Irjen Napoleon Bonaparte yang sebelumnya menjabat Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri.

Diketahui, Bareskrim telah menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi terkait penghapusan red notice. Selain itu, penyidik juga menetapkan tersangka Tommy Sumardi, Brigjen Prasetijo dan Irjen Napoleon.

Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi dijadikan tersangka sebagai pemberi suap. Sedangkan Brigjen Prasetijo bersama Irjen Napoleon jadi tersangka selaku penerima suap sehingga selaku penerima dijerat Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.