Ketua Wadah Pegawai KPK Sampaikan Pembelaan kepada Dewan Pengawas
- VIVAnews/ Edwin Firdaus.
VIVA – Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) Yudi Purnomo Harahap, didampingi Kepala Advokasi WP Praswad Nugraha, telah menyerahkan nota pembelaan (pledoi) kepada Majelis Etik Dewan Pengawas KPK.
Nota pembelaan itu disampaikan atas dugaan pelangaran etik yang dilakukan Yudi, terkait dugaan penyebaran informasi tidak benar, dalam informasi pengembalian penyidik Kompol Rossa Purbo Bekti ke institusi Polri pada 5 Februari 2020.
Pada pembelaannya, terdapat tiga poin yang disampaikan Yudi. Pertama, Yudi mengatakan, pada tanggal 5 Februari 2020 adalah salah satu langkah yang dilakukannya untuk membela Rossa selaku penyelidik KPK yang sedang bertugas menjalankan undang-undang untuk mengejar terduga koruptor.
"Di mana saat itu yang bersangkutan justru malah diberhentikan dengan cara tidak sesuai prosedur, situasi tersebut merupakan kondisi nyata yang mengancam independensi KPK," kata Yudi dalam keterangannya, Rabu, 26 Agustus 2020.
Baca juga: KPK Periksa Dirut PT PAL Indonesia soal Kasus Korupsi di PT DI
Yudi menyebutkan, sebagai ketua WP KPK, dia berkewajiban membela dan menyampaikan aspirasi pegawai sesuai AD/ART WP KPK. Terlebih status Rossa adalah anggota WP KPK.
Poin kedua, menurut Yudi, pernyataannya berdasarkan fakta-fakta yang terjadi. Hal itu didasarkan pada kesaksian saat persidangan dan peraturan perundangan yang berlaku.
"Adalah sebuah fakta dan kebenaran bahwa Rossa Purbo Bekti tidak mendapatkan gaji pada bulan Februari 2020 karena saudara Rossa Purbo Bekti bukan lagi pegawai KPK per tanggal 1 Februari 2020," ujarnya.
Yudi menjelaskan, pada tanggal 5 Februari 2020 saat ia menyampaikan informasi terkait pengembalian Rossa, belum ada dokumen resmi terkait keputusan pemberhentian Rossa dari Biro SDM KPK.
"Sebagaimana terkonfirmasi di dalam kesaksian pada sidang etik, dokumen pemberhentian saudara Rossa baru diserahkan oleh Biro SDM KPK pada tanggal 11 Februari 2020," katanya.
Bahkan, tambah Yudi, sampai dengan tanggal 4 Februari 2020 Rossa masih menjalankan tugas dan menerima Surat Perintah penugasan seperti biasanya.
Poin ketiga yang disampaikan Yudi dalam pledoinya, pelanggaran prosedur pemberhentian Rossa memang terjadi secara nyata dan berpotensi mencederai independensi KPK. Hal tersebut, ia menjelaskan, sebagaimana diamanahkan dalam UU KPK maupun Jakarta Statement, yakni independensi KPK berdiri di atas tiga pilar: pegawai, posisi ketatanegaraan, dan penegakan hukum.
"Untuk itulah justru seharusnya pemeriksaan mengenai pelanggaran prosedur tersebut seharusnya menjadi konsen dari Dewas KPK," kata Yudi.
Yudi sebelumnya menjalani sidang pembuktian Senin, 24 Agustus 2020 dengan menghadirkan Novel Baswedan, Rossa Purbo Bekti, dan Kepala Biro SDM KPK Chandra Reksoprodjo sebagai saksi. Putusan sidang kode etik Dewan Pengawas KPK akan dibacakan pada pertengahan September 2020.
Dalam kasus dugaan pelanggaran etik ini, Yudi diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku integritas pada Pasal 4 Ayat 1 huruf o Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020.