Jeritan Hati Korban Terorisme Belum Dapat Kompensasi dari Pemerintah
- bbc
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membentuk tim percepatan penanganan korban terorisme masa lalu untuk mengejar tenggat waktu pemberian hak para penyintas ini hingga Juni tahun depan.
LPSK juga mengakui tidak semua korban aksi terorisme masa lalu mengajukan perlindungan dan akan mendapat kompensasi, kemungkinan karena sudah pindah tempat tinggal atau tidak terdata.
Sementara, para penyintas berharap pemerintah segera memberikan kompensasi karena sudah terlalu lama menjanjikannya.
Pengamat terorisme, Taufik Andrie mengatakan, waktu tersebut tidak cukup.
- Cerita korban teror bom yang `dilupakan` negara: Dihantui depresi, diusir dari kontrakan, dan menanggung utang, `16 tahun saya berjuang sendiri`
- Eks-napi teroris `terlibat` upacara HUT kemerdekaan RI, bicara tentang `nasionalisme`
- Pemulangan WNI eks ISIS: Dikhawatirkan bawa `virus terorisme` baru, tapi juga `bisa beri info soal kantong teroris`
Tony Soemarno, 66 tahun, adalah korban bom JW Marriot, Jakarta Selatan, 2003 silam.
Saat bom membakar sebagian tubuh, Tony dirawat di rumah sakit hampir satu tahun.
Aksi terorisme telah mengambil banyak hal dari hidup Tony. "Kalau dihitung satu-satu, haduh, saya bisa bicara dua sampai tiga hari," katanya kepada BBC News Indonesia, Selasa (25/08).
Setelah pulih dari perawatan, ia kehilangan pekerjaan. Frustrasi karena di usia produktif ini harus bekerja serabutan menyekolahkan tiga anaknya.
Sampai saat ini, Tony pun tak menerima sepeser pun kompensasi dari pemerintah.
"Sejak saya kena bom tahun 2003, sudah tiga presiden ganti, sudah berapa gubernur diganti, dan pelaksanaan (kompensasi) belum terjadi sampai sekarang," katanya.
Ditambah lagi, hampir korban-korban bom teroris masa lalu sudah memasuki usia lanjut.
"Para korban bom ini, mereka cari uang sendiri-sendiri, ya kalau umurnya masih layak produktif, tapi kalau umur seperti saya, banyak contohnya, sudah tidak produktif lagi, korban bom, sudah tak bekerja, Anda bisa bayangkan sendiri," kata Tony.
Ia mengapresiasi jika pemerintah segera mengeksekusi kompensasi kepada korban aksi teroris. "Ini pelaksanaannya harus dipercepat," katanya.
Dalam tragedi bom JW Marriot 2003, 12 orang meninggal dunia, dan 150 orang luka.
Begitu pun korban Bom Thamrin 2016, Dwi Siti Romdhoni. Ia mengakui saat ini yang dibutuhkan korban bom masa lalu adalah kompensasi.
"Bukan dilihat dari nilai, tapi selayak dan sepantasnya mereka untuk mendapatkan hal tersebut. Karena kalau ditanya apakah mereka puas dengan besaran nilai, menurut saya, semua akan menjawab tidak. Tak akan puas, karena tidak bisa menggantikan kondisi teman-teman semua dengan kondisi sekarang," kata perempuan yang akrab disapa Dwiki.
Menurut Dwiki, saat ini banyak penyintas bom teroris butuh modal usaha, atau memasuki usia lanjut. Di saat seperti ini mereka membutuhkan bantuan.
Sampai saat ini, Dwiki masih menjalani perawatan tulang lehernya. Saat kejadian bom, lehernya mengalami cidera.
Selain kompensasi, kata Dwiki, kebutuhan penyintas adalah pemulihan dari rasa sakit dan trauma. "Karena kesehatan penyintas ini tidak hanya sampai pada saat pasca kejadian, ini masih ada dalam pemulihan, pengobatan, kontrol," katanya.
"Kondisi saya masih sering nge-drop. Sampai sekarang saya masih berobat. Fisioterapi dalam satu bulan itu minimal tiga kali," kata perempuan yang akrab disapa Dwiki.
Namun, selama masa pandemi ini, ia hanya sekali saja menjalankan terapi. Sisanya, Dwiki melakukan terapi sendiri di rumah.
Tony dan Dwiki adalah dua dari ratusan penyintas bom teroris yang belum mendapatkan kompensasi.
Padahal kompensasi bagi korban bom teroris, salah satunya sudah diatur dalam Undang Undang No.5/2018 tentang Pemberantasan Terorisme.
Hal ini kemudian diatur secara teknis dalam Peraturan Pemerintah No.35 tahun 2020 yang diteken Presiden Joko Widodo, Juli lalu. Aturan ini lebih teknis menjabarkan Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan kepada Saksi dan Korban.
Dalam regulasi ini, mereka yang berhak menerima bantuan dibagi menjadi beberapa kategori, yaitu korban masa lalu (sebelum UU No.5/2018 disahkan). Kompensasi korban masa lalu ini diberikan langsung oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Lalu, korban masa kini (setelah UU No.5/2018 disahkan), kompensasi diberikan melalui pengadilan dan warga negara Indonesia yang menjadi korban aksi terorisme di luar negeri.
Tim percepatan pemberian perlindungan
Baru-baru ini, LPSK membentuk tim percepatan penanganan korban terorisme masa lalu sebagai respon dari Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2020.
"Kami juga kroscek data dengan BNPT dengan Densus data-data terkait para korban meninggal dunia, korban yang luka," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (25/08).
Sebagai lembaga yang berkewajiban mengurus masalah ini, LPSK diberikan waktu hingga Juni 2021 untuk mendata korban, termasuk keluarga korban dan saksi dari kasus aksi terorisme. Data tersebut akan digunakan sebagai daftar, salah satunya untuk mendapatkan kompensasi dari pemerintah.
"Masih banyak korban yang belum mengajukan ke LPSK, sehingga kalau ada data itu mungkin lebih bisa ditindaklanjuti oleh BNPT atau LPSK untuk memberikan informasi mengenai mekanisme bantuan ini," lanjut Susi-sapaan Susilaningtias.
- `Saat umur 10 tahun, saya lihat jenazah ayah hangus`: Cerita anak yang memendam trauma Bom Bali selama 17 tahun
- Sel-sel JAD yang tertidur `mulai bangkit` waspada aksi serupa bom Surabaya
- Pemimpin ISIS disebut tewas: `Pemerintah Indonesia waspadai bangkitnya sel teroris dan keterlibatan perempuan dalam jaringan terorisme`
Sampai dengan Agustus 2020 LPSK telah menerima permohonan perlindungan dari 564 Korban Terorisme yang melibatkan setidaknya 65 peristiwa serangan Terorisme di Indonesia.
Dari 65 peristiwa tersebut, 45 di antaranya terjadi sebelum UU 5/2018 disahkan (masa lalu-red) diawali Peristiwa Bom Bali 1 2002, dan 19 peristiwa terorisme terjadi pasca UU 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme disahkan.
Sebanyak 564 pemohon yang mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK tersebut terdiri dari 407 Korban Langsung, 140 Korban Tidak Langsung, 15 orang Saksi, dan 2 lain-Lain.
Namun, hanya 489 korban dan saksi yang dikategorikan sebagai terlindung. Kepada mereka, telah diberikan program perlindungan yang meliputi perlindungan fisik, perlindungan atau bantuan hukum, bantuan biaya hidup, rehabilitasi medis, psikologis dan psikososial, pemenuhan hak prosedural, dan fasilitasi permohonan kompensasi.
Namun, yang mendapat kompensasi LPSK baru sebanyak 61 orang Korban dalam 12 peristiwa serangan terorisme dengan total pemberian kompensasi sebesar Rp4.281.587.424.
"Masih terdapat tujuh peristiwa Terorisme dengan 182 Korban di mana Kompensasinya telah diputus oleh pengadilan namun masih menunggu pelaksanaan pembayarannya," kata Susi.
Korban masa lalu banyak belum terdata
Kompensasi korban terorisme masa lalu, langsung disampaikan LPSK tanpa putusan pengadilan.
Kata Susi, saat ini, skema kompensasi untuk kategori peristiwa bom masa lalu ini masih berada di tangan Kementerian Keuangan. "LPSK meminta perhatian Menteri Keuangan untuk segera menerbitkan persetujuan skema kompensasi dan menyiapkan ketersediaan anggaran untuk pembayaran kompensasi," katanya.
Para pemohon yang telah berstatus menjadi terlindung atau lolos verifikasi ini diyakini hanya sebagian. Total korban dan saksi dari kasus terorisme 2002 - Juni 2018 yang tercatat LPSK yaitu 1355. Sebagian yang belum terdata, kini masih dalam penelusuran LPSK, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Densus 88.
Susi mengakui kesulitan pendataan terkait dengan kasus masa lalu, kemungkinan sudah korban sudah berpindah rumah atau tidak masuk dalam berita acara pemeriksaan di kepolisian.
"Mau nggak mau harus sosialisasi. Salah satunya siaran pers ini. Siapa tahu sampai pelosok-pelosok mereka pindah, misalnya dulu korban bom Bali, terus pindah sampai ke Maluku, kan kita nggak tahu," katanya.
Susi juga meminta korban dan saksi aksi terorisme yang belum terdata ini, segera melaporkan ke lembaganya. Termasuk, warga Indonesia yang menjadi korban aksi terorisme di luar negeri.
"Kalau WNI itu butuh bantuan, utamanya kompensasi ya, kami akan memberikan sesuai dengan PP No. 35 tahun 2020," katanya.
Pemberian kompensasi lambat
Pengamat terorisme, Taufik Andrie menilai pemerintah lambat dalam menangani pemberian kompensasi kepada para penyintas. Menurutnya, hal ini karena persoalan birokrasi, termasuk pendataan korban dan saksi.
"Ketika menyusun PP dan pembaruan dari PP tersebut. Kemudian di tingkat pendataan. Jadi ada hal-hal yang mungkin luput di-cover di tingkat pendataan," katanya kepada BBC News Indonesia, Selasa (25/08).
Direktur dari Yayasan Prasasti Perdamaian ini juga meminta pemerintah memberikan perhatian kepada pendidikan anak-anak dari para penyintas. Pasalnya, kata dia, selama ini pemerintah cukup perhatian terhadap pendidikan anak-anak dari pelaku aksi terorisme.
"Menjadi lebih fair-lah. Karena narasinya sejauh ini konteks terorisme secara umum, negara lebih perhatian terhadap pelaku, mantan napi teroris dan keluarganya. Nah, korban kan perlu mendapat dukungan yang sama terhadap anak-anaknya, supaya mendapat iklim yang lebih baik ke depan," kata Taufik.