Dua Jenderal Polisi Akui Terima Aliran Dana dari Djoko Tjandra

Hasil pencocokan wajah Djoko Tjandra oleh tim Inafis Bareskrim Polri
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Tim Penyidik Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi yakni Tommy Sumardi (TS), Brigjen Prasetijo Utomo (PU) dan Irjen Napoleon Bonaparte (NB) pada Selasa, 25 Agustus 2020.

Baca juga: Bareskrim Periksa 3 Tersangka Terkait Dugaan Suap Djoko Tjandra

Sementara, ketiga orang tersangka ini diperiksa untuk mendalami soal dugaan aliran dana terkait pengurusan penghapusan red notice Djoko Soegiarto Tjandra. Alhasil, mereka mengaku menerima aliran dana dari Djoko Tjandra.

“Kita pastikan memang mereka menerima aliran dana itu,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri pada Selasa, 25 Agustus 2020.

Namun, Awi tidak bisa menyebutkan berapa nominal uang yang dikucurkan Djoko Tjandra untuk mengurus penghapusan red notice kepada ketiga orang tersangka yang baru saja menjalani pemeriksaan penyidik.

“Nominalnya tentu sudah masuk ke materi penyidikan, saya tidak bisa sampaikan. Nanti akan terbuka semuanya di pengadilan,” ujarnya.

Menurut dia, tersangka Djoko Tjandra dalam pemeriksaan kemarin juga mengaku telah menyerahkan sejumlah uang untuk para tersangka tersebut. Nah, terkait uang yang diterima ini akan diklarifikasi dengan alat bukti yang lainnya.

“Kalau itu berupa transfer atau cash and carry, tentunya nanti semuanya akan didalami oleh penyidik dan itu akan terbuka semuanya di pengadilan nanti. Kita sudah lakukan pemeriksaan dan mereka telah mengakui menerima uang tersebut,” jelas dia.

Diketahui, Bareskrim telah menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi terkait penghapusan red notice. Selain itu, penyidik juga menetapkan tersangka Tommy Sumardi, Brigjen Prasetijo dan Irjen Napoleon.

Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi dijadikan tersangka sebagai pemberi suap, sedangkan Brigjen Prasetijo dan Irjen Napoleon menjadi tersangka selaku penerima suap. Sehingga, selaku penerima dijerat Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.