Tenaga Ahli Perkirakan Penyebab Kebakaran Kejagung Korsleting Listrik
- ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj
VIVA – Tenaga ahli Jaksa Agung, Andi Hamzah memperkirakan kebakaran gedung Kejaksaan Agung disebabkan oleh korsleting listrik. Menurutnya, gedung Kejaksaan Agung yang sudah tua bisa menyebabkan hal tersebut.
“Perkiraan saya penyebabnya korsleting listrik,” kata Andi dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) tvOne, Selasa, 25 Agustus 2020.
Baca juga: Tim Labfor Polri Ambil 15 Sampel di Lokasi Kebakaran Kejaksaan Agung
Andi pun menjelaskan, gedung Kejaksaan Agung saat ini sudah berusia 53 tahun. Bahkan sudah masuk cagar budaya. Gedung Kejaksaan Agung, katanya, dibangun pada tahun 1967.
“Itu gedung heritage bener. Dibangun tahun 1967 jadi sudah 53 tahun. Yang dimaksud cagar budaya 50 tahun lebih,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan, dengan fakta gedung Kejaksaan Agung yang sudah lama, bisa saja korsleting listrik terjadi. Ia pun memberi contoh ada pendingin ruangan di lantai 6 yang sudah berumur. Bisa saja jika lupa dipadamkan menyebabkan kebakaran.
“Dibangun tahun 1967 sudah 53 tahun kabelnya umur segitu. lantai 6 AC-nya itu tua sekali. Kalau lupa dipadamkan bisa menyebabkan kebakaran,” ujarnya.
Ia mengaku sudah mengenal seluk beluk Kejaksaan Agung dari orde lama sampai saat ini. Ia pun menegaskan gedung yang terbakar tak ada hubungannya dengan berkas perkara. “Kalau dikatakan ada hubungan perkara tak mungkin, tak ada jalannya,” ujarnya.
Kebakaran terjadi di kawasan Kompleks Kejaksaan Agung pada Sabtu malam, 22 Agustus 2020. Api mengamuk sekitar pukul 19.10 WIB. Penyebab kebakaran belum diketahui, begitu pun jumlah kerugian akibatnya.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengatakan saat ini sudah dibentuk Posko Bersama untuk menyelidiki sebab-sebab terjadinya kebakaran. Posko dipimpin oleh Kabareskrim Polri Komjen Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum). "Kita harus menunggu penyelidikan dari Polri," ujarnya.