Djoko Tjandra Diperiksa Kejagung sebagai Saksi Kasus Jaksa Pinangki
- Istimewa
VIVA – Tim Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa Djoko Tjandra sebagai saksi untuk tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari pada Selasa, 25 Agustus 2020.
Jampidsus, Ali Mukartono mengatakan pemeriksaan terhadap Djoko Tjandra tidak secara mendadak. Akan tetapi, sudah dijadwalkan tapi yang bersangkutan sakit sehingga ditunda baru hadir Selasa, 25 Agustus 2020. “Sesuai jadwal. Tadi ada kabar sakit, kemudian kita cek bawa dokter,” kata Ali di kantornya.
Baca juga: Ogah Dituding Bohong, Mahfud Tegaskan Berkas Kasus Jaksa Pinangki Aman
Menurut dia, dokter menyampaikan bahwa Djoko Tjandra masih bisa menjalani pemeriksaan meskipun kondisinya kurang sehat. Makanya, kata dia, Djoko Tjandra datang Selasa sore.
“Badannya tidak enak, kita buat second opinion ke dokter dan dikatakan tidak terhalang untuk diperiksa. Makanya agak sore, sedianya kan pagi,” ujarnya.
Ia menambahkan Djoko Tjandra dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi, yakni Jaksa Pinangki yang telah dijadikan tersangka kasus korupsi. “Masih saksi (status Djoko Tjandra). Untuk saksi Jaksa P (Pinangki),” ujarnya.
Diketahui, Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi berdasarkan bukti permulaan yang cukup pada Selasa malam, 11 Agustus 2020. Sebab, Pinangki sebagai pegawai negeri diduga menerima hadiah atau janji.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Pinangki langsung ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. “Penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan malam hari itu juga dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono.