Anggotanya Diduga Pukuli Anak di Bawah Umur, Polda Sulsel Turun Tangan

Ilustrasi penganiayaan.
Sumber :
  • www.pixabay.com/bykst

VIVA – Kabid Humas Polda Sulsel Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo memastikan pihaknya tengah mengusut dugaan kekerasan terhadap FH (13), seorang anak di bawah umur yang pelakunya diduga oknum anggota polisi, seperti yang ramai dibicarakan di media sosial.

"Propam Polda Sulsel sudah melakukan pemeriksaan secara detail terkait kejadian tersebut untuk mengetahui apakah pelaksanaan tugas yang dilakukan oleh anggota Polsek Bontoala ini sudah sesuai prosedur atau tidak," ujarnya, Selasa, 25 Agustus 2020.

Baca juga: Dicekoki Miras, Bocah di Luwu Timur Sulsel Mengira Kopi 

Ibrahim menjelaskan kronologis kejadian. Dia menyebutkan, saat itu, sekitar pukul 03.15, telah terjadi perang kelompok masyarakat di Jalan Tinumbu Makassar, dan setelah menerima informasi tersebut dari masyarakat, personel Polsek Bontoala meluncur untuk melakukan pengamanan. Tiba di TKP, massa langsung dibubarkan dan anggota Unit Khusus melakukan penyisiran dan berhasil mengamankan 3 (tiga) orang anak yang diduga ikut melakukan perang kelompok

“Nah, saat diamankan, salah satu anak tersebut memberontak dan melepaskan diri dari pegangan petugas, dan secara spontan petugas tersebut berusaha menangkap lagi dengan mengayunkan tangan untuk memegang kerak bajunya, namun secara tidak sengaja membentur bagian muka dari korban,” ujar Ibrahim.

Dia juga memastikan bahwa FH itu bukan korban salah tangkap seperti yang viral di media sosial. “Jadi bukan salah tangkap, karena saat polisi tiba dan langsung membubarkan massa, kemudian dilakukan penyisiran, dan didapati tiga orang anak remaja ini ikut juga melarikan diri, sehingga diduga kuat ikut melakukan perang kelompok. Begitu pula isu ditabrak, itu tidak ditemukan keterangan terkait hal tersebut,” kata Ibrahim.

Namun demikian, Ibrahim kembali menegaskan bahwa Propam Polda Sulsel sudah melakukan pemeriksaan secara detail terkait, dan apabila ditemukan pelanggaran, tentu akan diberikan sanksi kepada pelaku.