7 Pelempar Bom Molotov Kantor PDIP Ditangkap, Lainnya Masih Diburu

Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi (tengah)
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA – Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudy Sufahriadi mengungkapkan masih ada pelaku yang diburu dalam kasus teror pelemparan bom molotov kantor sekaligus kediaman Wakil Ketua DPC PDIP Kabupaten Bogor, Rosenfield Panjaitan pada Selasa 28 Juli 2020. Pelaku yang sudah ditangkap saat ini sebanyak tujuh orang. Mereka ditahan sementara di rutan Mapolres Bogor untuk pengembangan penyelidikan.

"Tujuh pelaku sudah diamankan, sisanya masih kami buru. Barang bukti ada, yakni motor, dan bom nya (molotov) ada ya," ungkap Rudy, Selasa 25 Agustus 2020.

Baca juga: 7 Orang Jadi Tersangka Teror Bom Molotov Kantor PDIP, Ini Motifnya

Tujuh tersangka ini berinisial AS, MP, AS, S, NM, MRR, AK. Mereka dijerat pasal pasal 187 dan dan 406 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Untuk pasal 187 ancaman hukumannya 12 tahun penjara, untuk pasal 406 KUHP ancaman hukuman dua tahun delapan bulan," katanya.

Barang bukti yang diamankan, di antaranya, satu buah botol bekas kemasan sirup berisi bensin, sumbu warna hijau, lima pecahan kaca, satu buah flash disk 32 GB berisi rekaman CCTV, flashdisk 65 GB berisi 11 rekaman CCTV, Yamaha Nmax no pol B 3405 EPF, Honda beat putih no pol F 6352 FEC, dan Vario biru no pol F 3860 IG.

"Para pelaku masih ada yang belum ketangkap, saya berharap menyerahkan diri. Karena kami sudah mengetahui identitas, alamat dan lokasi para tersangka lain berada," ujar Kapolda. (ren)