DKPP Kembalikan Keaktifan Evi Novida Ginting ke KPU
- ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
VIVA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengembalikan keaktifan Evi Novida Ginting sebagai komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke lembaga tersebut. Hal ini merespons permohonan yang diajukan ke DKPP.
Dalam tanggapannya yang berisi tiga poin, Ketua DKPP, Muhammad, mengisyaratkan mengembalikan masalah ini kepada KPU. Sehingga aktif tidaknya Evi menjadi keputusan KPU itu sendiri.
"Terkait kebijakan KPU sebagaimana tertuang dalam Surat No.663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020 perihal Penyampaian Petikan Keputusan Presiden Nomor 83/P tahun 2020 yang isinya meminta Evi Novida Ginting aktif kembali melaksanakan tugas sebagai anggota KPU periode 2017-2022 adalah menjadi tanggung jawab Ketua dan Para Anggota KPU," tulis Muhammad dalam keterangan tertulisnya, Selasa 25 Agustus 2020.
Baca juga: Menang Lawan DKPP, Komisioner KPU Evi Novida Kembali Bertugas
Muhammad menyampaikan, DKPP sudah tepat memeriksa pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Termasuk dengan putusan final dan mengikat yang dihasilkan DKPP sebelumnya terhadap Evi.
"Pembentuk undang-undang telah berhasil melakukan social engineering membangun sistem etika penyelenggara pemilu dengan membentuk lembaga DKPP yang berwenang memeriksa pelanggaran kode etik dengan putusan yang bersifat final dan mengikat," ujar dia.
DKPP juga menegaskan, Keputusan Presiden Nomor 83/P Tahun 2020 sudah tepat. Hal itu menguatkan bahwa keputusan DKPP yang final dan mengikat tidak bisa dianulir lagi.
"Presiden konsisten melaksanakan amanat UU No. 7 Tahun 2017 bahwa putusan DKPP final dan mengikat tidak dapat dianulir oleh PTUN," katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mencabut Keputusan Presiden (Kepres) pemberhentian Komisoner KPU Evi Novida Ginting. Hal itu menyusul Evi yang sebelumnya memenangkan perlawanan hukum atas DKPP.
Dalam keputusan DKPP sebelumnya, Evi dinyatakan bersalah sehingga diberhentikan dari jajaran komisioner KPU. Keputusan itu diperkuat oleh keputusan Presiden sebagai syarat administratif. Namun gugatan Evi ke PTUN justru memenangkannya. Hingga kini, ia kembali aktif di lembaga kepemiluan tingkat pusat tersebut. (ren)