Bocah yang Dicekoki Miras di Sulsel Juga Luka di Kepala
VIVA – Polda Sulawesi Selatan telah menangkap dua tersangka berinisial FE (20) dan RH (19) yang mencekoki bocah dengan minuman beralkohol hingga mabuk. Kedua pelaku dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Aksi pelaku itu direkam dalam video yang sempat viral di media sosial. Dalam video terlihat bocah tersebut berjalan sempoyongan dan terjatuh tersungkur di tumpukan balok kayu usai menenggak miras hingga tiga gelas.
Saat ini, korban masih menjalani pendampingan dari kepolisian dan juga Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pemeriksaan kesehatan. Korban juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan.
Dokter Spesialis Patologi Klinik RSUD I lagaligo, M. Irfan, mengungkapkan korban mengalami keluhan sakit kepala dan ditemukan ada luka benturan di kepalanya. Pihaknya lalu melakukan pemeriksaan foto ronsen dan foto kepala.
"Kami menemukan ada luka lecet dan lebam. Dari hasil CT Scan kepala tidak ada gangguan kesehatan yang berarti," katanya mengungkapkan kondisi terkini kesehatan bocah malang tersebut dalam program Apa Kabar Indonesia pagi, Selasa 25 Agustus 2020.
Korban saat ini sudah pulang ke rumahnya dan menjalani rawat jalan. Irfan memastikan tidak ada indikasi untuk korban dirawat inap.
"Kami memeriksa fungsi ginjal dan hati alhamdullilah hasilnya bagus. Kondisi sekarang anak ini baik-baik saja," katanya. (ren)
Baca juga: Eksklusif tvOne: Video Detik-detik Penyergapan Pembunuh Bos Pelayaran