KPK Pertimbangkan Banding Atas Vonis Wahyu Setiawan
- Tangkapan layar
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan.
Baca Juga: Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Divonis 6 Tahun Penjara
Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 6 tahun pidana penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan terhadap Wahyu.
Majelis meyakini Wahyu bersama-sama orang kepercayaannya yang juga kader PDIP Agustiani Tio Fridelina telah menerima suap agar KPU menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui pergantian antarwaktu menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
Wahyu juga terbukti menerima uang Rp500 juta terkait seleksi anggota KPU Daerah Papua Barat periode 2020-2025. Uang diberikan melalui Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo.
Langkah banding dipertimbangkan KPK karena dalam amar putusannya, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa KPK untuk mencabut hak politik Wahyu Setiawan selama 4 tahun setelah menjalani pidana pokok. Namun, keputusan untuk mengajukan banding atau tidak akan diambil KPK setelah menerima dan menganalisis salinan putusan Wahyu Setiawan.
"Saat ini tim JPU KPK menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Berikutnya akan segera mengambil langkah hukum setelah mempelajari lebih dahulu salinan putusan lengkapnya, termasuk dalam hal ini tentu juga mengenai pencabutan hak politik dan permohonan JC (Justice Collaborator) oleh terdakwa," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi awak media, Senin, 24 Agustus 2020.
Jaksa KPK, M. Takdir Suhan, mengatakan masa tujuh hari untuk pikir-pikir akan dimanfaatkan tim jaksa untuk menganalisis putusan hakim. Untuk itu, jaksa berharap segera menerima salinan putusan.
"Atas putusan itu pun nantinya kami akan diskusikan dengan tim, langkah hukum apa yang akan kami lakukan dan pastinya salinan putusan yang tadi dibacakan pun itu kami masih menunggu. Karena tadi yang dibacakan adalah poin-poinnya," kata Takdir.
Takdir menambahkan, pihaknya tidak langsung menyatakan banding lantaran terdapat sejumlah hal yang diputuskan hakim sejalan dengan Jaksa. Salah satunya menolak permohonan JC Wahyu Setiawan.
Selain itu, pidana penjara yang dijatuhkan hakim, yakni 6 tahun hanya kurang dua tahun dari yang dituntut jaksa yakni 8 tahun. Demikian juga dengan hukuman yang dijatuhkan terhadap Agustiani Tio yang dituntut 4 tahun 6 bulan pidana penjara dan dijatuhi hukuman 4 tahun pidana.
"Makanya kami mesti menunggu salinan putusan lengkap untuk kami analisa kembali, untuk menentukan langkah apa yang bisa kami tempuh selanjutnya," imbuhnya. (ase)