Alasan Polri Tidak Hadir di Praperadilan Anita Kolopaking
- Istimewa
VIVA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Polisi Awi Setiyono menjelaskan alasan Bareskrim tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan pemalsuan surat, Anita Dewi Kolopaking.
Seharusnya, sidang praperadilan Anita digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 24 Agustus 2020. Namun, hakim tunggal Ahmad Sayuti menunda sidang sampai Senin, 7 September 2020. Sebab, termohon dalam hal ini Bareskrim tidak hadir.
“Karena memang terkait masalah administrasi, belum adanya rujukan pendamping dari Divkum Polri, sehingga hari ini teman-teman dari penyidik Bareskrim belum bisa hadir di praperadilan,” kata Awi di Mabes Polri pada Senin, 24 Agustus 2020.
Baca juga: Polri Tak Hadir, Sidang Praperadilan Anita Kolopaking Ditunda
Menurut dia, penyidik Bareskrim pasti akan hadir ketika sidang digelar kembali sesuai yang telah diagendakan. Karena dia meyakinkan, persoalan administrasi pasti sudah selesai dan siap melanjutkan proses persidangan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Djoko Tjandra tersebut.
“Tentunya dijadwalkan ulang, Insya Allah ke depan atau minggu depan kalau semua administrasi sudah lengkap, teman-teman penyidik akan hadir dalam praperadilan tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, sidang perdana praperadilan Anita Kolopaking, tersangka kasus pemalsuan surat, ditunda oleh hakim tunggal Ahmad Sayuti sampai 7 September 2020. Sebab, Bareskrim sebagai termohon tidak hadir.
“Sidang memanggil kembali termohon, dan saudara (pemohon) tidak perlu dipanggil kembali,” kata Sayuti.
Diketahui, Anita Kolopaking mengajukan gugatan praperadilan karena keberatan ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri selama 20 hari. Sebab, Anita sudah menjadi tersangka kasus pemalsuan surat yang diterbitkan Brigjen Prasetijo Utomo.