Guru di Sleman Dihukum Bui 1,5 Tahun akibat Tragedi Kegiatan Pramuka
- VIVA/Cahyo Edi
VIVA – IYA, seorang guru yang juga pembina Pramuka di SMP Negeri 1 Turi, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, divonis hukuman penjara selama 1,5 tahun gara-gara tragedi kegiatan Pramuka yang menewaskan sepuluh siswanya. Dia dianggap lalai sehingga mengakibatkan beberapa muridnya meninggal dunia.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sleman pada Senin, 24 Agustus 2020, IYA hadir dengan memakai kemeja putih, celana hitam dan berpeci. Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Annas Mustaqim.
Annas menyebut terdakwa IYA terbukti melakukan tindak pidana. Terdakwa IYA turut melakukan perbuatan dan karena kesalahan atau kelalaiannya hingga menyebabkan orang lain mati dan luka-luka.
Baca: Fakta-fakta di Balik Tragedi Hanyutnya Ratusan Siswa SMPN 1 Turi
Meskipun dinilai bersalah, kata Annas, ada hal yang meringankan terdakwa IYA, di antaranya terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya, juga belum pernah dihukum, dan keluarganya telah memberi santunan kepada keluarga korban yang meninggal dunia.
Atas dasar itu, hakim Annas tak ragu "Menjatuhkan pidana satu tahun dan enam bulan penjara dikurangi masa tahanan" untuk IYA.
Kuasa hukum terdakwa IYA, Oktryan Makta, mengaku masih akan berpikir terlebih dahulu untuk mengajukan banding atau tidak atas putusan itu. Dia akan mempelajari kembali putusan dari hakim. Setelahnya, kuasa hukum baru akan menentukan apakah akan banding atau tidak.
Sebanyak sepuluh orang siswi SMP Negeri 1 Turi Kabupaten Sleman meninggal dunia saat mengikuti kegiatan Pramuka dalam bentuk susur sungai. Para korban hanyut terbawa arus saat menyusuri Sungai Sempor pada Jumat, 21 Februari 2020. (ren)