Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Divonis 6 Tahun Penjara

Eks komisioner KPU Wahyu Setiawan ditahan KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu Setiawan divonis bersalah dan dijatuhi hukuman enam tahun penjara. Wahyu juga didenda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan.

Wahyu dianggap hakim bersalah menerima suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari Fraksi PDIP periode 2019-2024. Namun, Wahyu tak dicabut hak politiknya oleh hakim.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Wahyu Setiawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Hakim Ketua, Susanti Asri, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 24 Agustus 2020.

Baca Juga: Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Dituntut 8 Tahun Penjara

Selain Wahyu, majelis hakim juga memvonis kader PDIP yang juga merupakan orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina terkait kasus yang sama. Agustiani divonis 4 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan.

Wahyu terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Vonis majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK. Jaksa KPK sebelumnya menuntut Wahyu Setiawan dengan hukuman 8 tahun penjara.

Pun, denda yang dituntut jaksa sebesar Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, tim jaksa menuntut hak politik Wahyu dicabut selama 4 tahun.

Sementara itu, Agustiani Tio dituntut 4 tahun 6 bulan penjara. Agustiani juga dituntut membayar denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. (art)