Ogah Dituding Bohong, Mahfud Tegaskan Berkas Kasus Jaksa Pinangki Aman
- VIVA/Nur Faishal (Surabaya)
VIVA – Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, mengatakan pemerintah tidak mungkin berbohong dalam menangani peristiwa kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Sabtu malam, 22 Agustus 2020.
Menurut dia, Presiden Joko Widodo memerintahkan perlu disampaikan tiga hal dalam insiden kebakaran Gedung Kejaksaan Agung. Pertama, pemerintah memberikan jaminan sepenuhnya berkas perkara yang ditangani Kejaksaan Agung aman seratus persen.
“Saat ini kasus yang menonjol kan ada dua perkara, yaitu kasus Joko Tjandra yang melibatkan Jaksa Pinangki dan kasus Jiwasraya. Itu data berkas-berkas perkara aman seratus persen,” kata Mahfud saat konferensi pers secara virtual pada Minggu, 23 Agustus 2020.
Baca: Detik-detik Api Besar Melalap Gedung Kejaksaan Agung
Kini dibentuk Posko Bersama untuk menyelidiki sebab-sebab terjadinya kebakaran yang dipimpin oleh Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum). “Kita harus menunggu penyelidikan dari Polri,” jelas dia.
Selanjutnya, kata Mahfud, gedung yang terbakar itu adalah cagar budaya sehingga proses renovasinya juga harus mengikuti aturan-aturan yang berlaku untuk benda-benda cagar budaya. “Jadi, perlu ditegaskan lagi bahwa data atau berkas perkara dijamin keamanannya oleh Kejaksaan Agung,” ujarnya.
Di samping itu, Mahfud menegaskan pemerintah tidak mungkin berbohong atau menyembunyikan sesuatu dalam situasi seperti ini. Sebab, pemerintah tidak pernah ada niatan untuk menyembunyikan kasus atau menyembunyikan orang dan sebagainya.
“Saya ikut mengawal dan ikuti betul perkembagan kasus Joko Tjandra yang melibatkan Jaksa Pinangki itu harus berproses transparan. Pemerintah menyadari betul sekarang tidak mungkin melakukan cilukba,“ katanya.