Jadi Tersangka, Pria Pencium Jenazah COVID-19 Menyesali Perbuatannya

Petugas menjemput paksa AS yang nekat cium jenazah positif COVID-19.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Lucky Aditya.

VIVA – Polresta Malang Kota menetapkan AS, pencium jenazah positif COVID-19 di salah satu rumah sakit rujukan, di Kota Malang, sebagai tersangka. Pria 31 tahun itu dijerat dengan pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. 

"Selama pemeriksaan oleh polisi dia mengakui menyesali perbuatannya. Karena dia mencoba merebut kemudian membuka kantong jenazah dan mencium jenazah konfirmasi positif COVID-19. Dia ini kerabat bukan keluarga jenazah," kata Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Ajun Komisaris Polisi Azi Pratas Guspitu, Jumat, 21 Agustus 2020. 

Baca juga: Polisi: Hasil Swab Tersangka Pencium Jenazah COVID-19 Negatif

Azi menerangkan, motif yang melatarbelakangi AS nekat mencoba merebut kemudian mencium jenazah COVID-19 karena memiliki kedekatan dengan pasien. Hal nekat itu dilakukan sebagai wujud menentang status jenazah sebagai pasien COVID-19. Hasil swab menyatakan jenazah adalah pasien positif COVID-19 sehari setelah kejadian. 

"Katanya sebenarnya tidak ada niatan untuk melawan petugas. Karena memang ada hubungan dekat dengan jenazah makanya dia merasa spontan. Makanya dia menolak dikubur secara prosedur COVID-19. Dia mengaku tidak mendengarkan arahan medis, tiba-tiba langsung buka jenasah dan menciumnya," ujar Azi. 

Perbuatan AS itu kemudian viral di media sosial dengan durasi 2.42 menit. Polisi yang mengetahui aksi nekat AS kemudian menjemput paksa di rumahnya di Jalan Mayjend Sungkono, Buring, Kota Malang. Tidak main-main, polisi menerjunkan satu pleton terdiri dari TNI dan Polri untuk menjemput AS dan dua anggota keluarganya. 

"Kita terjunkan satu kompi itu untuk berjaga-jaga ada aksi penolakan warga dan keluarganya. Tapi meski sempat terjadi perebutan, proses pemulasaran jenazah tetap sesuai protokol COVID-19," ujar Azi. 

Usai dijemput paksa, AS dan dua anggota keluarganya menjalani uji swab. Hasilnya, AS dan seorang anggota keluarganya negatif COVID-19. Sementara satu anggota keluarga lainnya positif COVID-19 dan dikirim langsung ke rumah karantina di Jalan Kawi, Kota Malang. 

"Dia berstatus tersangka, tapi tidak ditahan karena masa hukuman satu tahun dan bukan pengecualian. Dia sudah dipulangkan, tapi wajib lapor satu Minggu dua kali ke Polresta Malang Kota," kata Azi.