Penangguhan Penahanan Ditolak, Jerinx SID Tetap Dibui
- instagram.com/ncdpapl/
VIVA – Kepolisian menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan I Gede Ary Astiana alias Jerinx. Hal ini dikonfirmasi oleh Polda Bali.
"Benar, (permohonan) ditolak," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho kepada wartawan, Rabu, 19 Agustus 2020.
Baca juga: Dukungan Terus Mengalir, Poster Bebaskan Jerinx Dipajang di Bali
Dengan demikian, penabuh drum grup band Superman is Dead ini masih harus meringkuk di jeruji besi. Polisi pun membeberkan alasan permohonan penangguhan penahanan Jerinx ditolak. Pertimbangan penyidik menolak permohonan penangguhan penahanan ini agar Jerinx tidak mengulangi perbuatannya.
“Ditolak dengan pertimbangan dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya,” kata Kabid Humas Polda Bali Komisaris Besar Polisi Syamsi.
Jerinx ditetapkan tersangka dan ditahan lantaran laporan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) atas salah satu unggahan Jerinx di media sosial. Unggahan tersebut yakni menuliskan 'IDI Kacung WHO'.
Jerinx dijerat UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Jerinx pun langsung ditahan di rutan Polda Bali. Jerinx akan ditahan selama 20 hari. (ase)