Jokowi Tetapkan 21 Agustus 2020 Cuti Bersama, Begini Rinciannya

Presiden Joko Widodo
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Presiden Joko Widodo teleh menerbitkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 17 tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020. Dalam keputusan Presiden Jokowi itu, ditetapkan bahwa tanggal 21 Agustus 2020 adalah libur cuti bersama.

Seperti diketahui, 21 Agustus 2020 jatuh pada hari Jumat, yang juga Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah. Dengan begitu, maka pekan ini akan menjadi libur panjang bagi para pekerja dan pegawai negeri.

"Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2O2O yaitu pada tanggal 21 Agustus 2O2O (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah, tanggal 28 dan 30 Oktober 2O2O (Rabu dan Jumat) sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW," bunyi diktum pertama dari Kepres Nomor 17 tersebut, dikutip VIVA, Rabu 19 Agustus 2020.

Baca juga: KAMI Tuding Ada Buzzer di Balik Anggapan Ingin Kudeta Pemerintahan

Tidak hanya 21 Agustus 2020 yang ditetapkan sebagai cuti bersama. Tetapi libur jelang Natal juga menjadi cuti bersama. Jika sebelumnya libur Natal hanya 25 Desember, kini ditetapkan juga libur sehari sebelum perayaan Natal itu.

"Tanggal 24 Desember 2O2O (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal," masih di diktum pertama kepres tersebut.

Pandemi COVID-19 yang terjadi hingga Ramadan 1441 H dan berlanjut sampai Idul Fitri, membuat pemerintah membatalkan cuti bersama hari raya tersebut. Awalnya, ada usulan agar cuti bersama itu diganti usai Idul Adha. Namun pandemi masih terus terjadi. Hingga akhirnya, di Kepres Nomor 17 tahun 2020 ini Presiden Jokowi memutuskan bahwa akhir Desember 2020 hingga memasuki tahun baru 2021, menjadi cuti bersama Idul Fitri.

"Tanggal 28, 29, 30, dan 31 Desember 2020 (Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis) sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri l44l Hijriah,".

Keppres Nomor 17 ini ditetapkan oleh Presiden Jokowi tertanggal 18 Agustus 2020 dan sudah diundangkan. (ren)