Kejaksaan Ungkap Penyebab Meninggalnya Jaksa Fedrik, JPU Kasus Novel
- Twitter: Lanang_Sejagad
VIVA – Jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus Novel Baswedan, Robertino Fedrik Adhar Syarifuddin, meninggal dunia pada Senin kemarin, 17 Agustus 2020. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, mengatakan ada komplikasi penyakit sehingga ia meninggal.
"Info sakitnya, komplikasi penyakit gula," kata Hari ketika dikonfirmasi pada Selasa 18 Agustus 2020.
Pihaknya akan memberi keterangan lebih rinci, mengenai penyebab meninggalnya Jaksa Fedrik. Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi, mengatakan jenazah Fedrik dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum Jombang, Tangerang Selatan.
Baca juga: Jaksa Penuntut Kasus Penyerangan Novel Baswedan Meninggal Dunia
"TPU Jombang, Tangsel," kata Nirwan.
Untuk diketahui, Fedrik merupakan salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis cuma satu tahun penjara.
Saat ini jenazah Fedrik sudah dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Jombang, Ciputat, Tangerang Selatan.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu sehingga menyebabkan Novel mengalami luka berat. Perbuatan itu dilakukan karena terdakwa menganggap Novel telah mengkhianati institusi Polri. (ren)