Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 100 Kg Sabu dan 50 Ribu Pil Ekstasi

Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin merilis kasus narkoba
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution

VIVA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara mengungkap kasus narkoba jaringan Medan-Jakarta. Barang bukti diamankan oleh petugas kepolisian sebanyak 100 kilogram sabu dan pil ekstasi mencapai 50 ribu butir. 

Berdasarkan data diperoleh VIVA dari Polda Sumut, aparat kepolisian mengamankan pelaku berinisial HW alias HD di Jalan Kali Baru Barat 7, Jakarta. Dengan menyita barang bukti sabu 50 kilogram dan pil ekstasi berjumlah 25 ribu butir, Sabtu subuh, 15 Agustus 2020, sekitar pukul 04.30 WIB.

Selanjutnya, di hari yang sama, petugas kepolisian sekitar pukul 08.30 WIB mengamankan pelaku lainnya, berinisial ST alias AG di Jalan Raya Cilincing, Kalibaru, Jakarta. Dengan menyita 50 kilogram sabu dan 25 ribu butir pil ekstasi.

Kasus penyelundupan ratusan kilogram sabu diungkap oleh petugas kepolisian ini berawal dari penangkapan pelaku berinisial DEJ, dengan barang bukti sabu 23 kilogram, Jumat 19 Juni 2020.

"Ini kasus sudah hampir dua bulan dilakukan penyelidikan dan pengembangan. Di mana kasus ini, diawali dari 19 Juni 2020 dan belum kami rilis. Karena kami masih melakukan keterangan tambahan dan alat bukti yang lain," kata Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin kepada wartawan di Rumah Sakit Bhayangkara, Kota Medan, Selasa, 18 Agustus 2020.

Baca juga: 13 PNS Jambi Positif Narkoba Segera Disanksi

Martuani mengungkapkan, dari keterangan ST, barang haram itu akan diantar ke gudang di Jalan Pulau Pamagaran di Kawasan Industri Medan (KIM) 3. Namun, saat menunjukkan gudang itu, ST melawan petugas, ia pun dilakukan penindakan tegas terukur.

Tersangka ST selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk dilakukan pertolongan medis. Namun, di perjalanan menuju rumah sakit tersangka ST meninggal dunia.

"Kita harus bersatu dan berkomitmen menjadikan narkotika sebagai musuh bersama demi anak-anak, keluarga serta lingkungan yang kita cintai," kata jenderal polisi berbintang dua itu.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 14 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. (art)