Nyoman Dhamantra Tetap Dihukum 7 Tahun Penjara
- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
VIVA – Pengadilan Tinggi DKI menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi PDIP, I Nyoman Dhamantra.
Dengan demikian, Nyoman Dhamantra tetap dihukum tujuh tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan terkait kasus suap pengurusan impor bawang putih.
Hal tersebut tertuang dalam putusan banding Pengadilan Tinggi DKI nomor 25/PID.SUS-TPK/2020/PT.DKI yang diputus oleh Ketua Majelis Hakim Banding Achmad Yusak serta Nur Hakim, Sri Andini, Rusydi, dan Hening Tyastanto sebagai Hakim Anggota pada Selasa, 18 Agustus 2020.
“Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 119/Pid.Sus-TPK/ 2019/PN.Jkt.Pst tanggal 6 Mei 2020,” sebagaimana dikutip VIVA dari laman putusan PT DKI Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2020.
Baca juga: ICW Kecam Pemberian Pendampingan Hukum atas Jaksa Pinangki
Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim banding menyatakan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap Nyoman Dhamantra sudah tepat.
Hukuman tersebut dipandang majelis sesuai dengan kesalahan Nyoman Dhamantra dan memenuhi keadilan masyarakat.
Selain itu, majelis hakim banding menilai tidak ada hal-hal yang baru dalam keberatan dan tambahan memori banding yang diajukan Dhamantra, sehingga memori banding tidak perlu dipertimbangkan dan harus dikesampingkan. (art)