Tak Pakai Masker, Siap-siap Anggota TNI dan Polri Akan Ditindak
- istimewa
VIVA – TNI bersama Polri akan mulai melakukan kegiatan pendisiplinan terhadap seluruh markas TNI dan kepolisian se-Indonesia dalam menerapkan protokol kesehatan terkait penanganan COVID-19 atau virus Corona.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan bahwa selama dua hari ke depan, seluruh jajaran TNI dan Korps Bhayangkara akan melakukan operasi pendisiplinan protokol kesehatan terutama penggunaan masker di internalnya.
"Hari ini Selasa dan Rabu, seluruh kantor TNI dan kantor polisi di seluruh Indonesia melakukan pendisiplinan penggunaan masker," kata Argo dalam keterangannya, Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2020.
Baca juga: Penegakan Protokol Kesehatan, Kapolri Maksimalkan Peran Babinkamtibmas
Operasi pendisiplinan internal ini sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020, yang mengatur soal kedisiplinan melakukan protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19.
Argo menyebut, dalam melakukan operasi pendisiplinan itu, nantinya jajaran Polisi Militer (POM) melakukan pengecekan pendisiplinan penggunaan masker di internalnya. Hal yang sama juga dilakukan oleh Provost dalam peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan demi pencegahan dan pengendalian virus Corona.
“POM akan melakukan operasi penegakan disiplin protokol kesehatan di internalnya, sedangkan Provost di kantor polisi seluruh Indonesia,“ ujar mantan kabid Humas Polda Metro Jaya ini.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020. Terkait itu, diminta agar seluruh gubernur, bupati/wali kota untuk menyusun dan menetapkan peraturan pencegahan COVID-19.
Peraturan yang dibuat masing-masing kepala daerah wajib memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan. Sanksi berlaku bagi pelanggaran yang dilakukan perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
Sanksi dapat berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha. (art)