Jaksa Pinangki Tetap Diberi Hak Pendampingan Hukum
- Istimewa
VIVA – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengatakan Jaksa Pinangki Sirna Malasari mendapatkan pendampingan hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi.
“Kepada yang bersangkutan tetap diberikan haknya untuk didampingi penasehat hukum yang ditunjuk oleh Persatuan Jaksa Indonesia (PJI),” kata Hari kepada wartawan pada Senin, 17 Agustus 2020.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Jaksa Pinangki Langsung Ditahan
Menurut dia, Pinangki saat ini masih sebagai pegawai Kejaksaan Republik Indonesia meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka pada pekan lalu.
“Jaksa PSM setelah ditetapkan sebagai tersangka masih sebagai pegawai Kejaksaan RI dan sebagai anggota Persatuan Jaksa Indonesia,” ujarnya.
Diketahui, Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi berdasarkan bukti permulaan yang cukup pada Selasa malam, 11 Agustus 2020. Sebab, Pinagki sebagai pegawai negeri diduga menerima hadiah atau janji.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Pinangki langsung ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. “Penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan malam hari itu juga dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” kata Hari.
Sebelumnya diberitakan, jaksa Pinangki mempunyai dua perkara yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung. Pertama, soal pemeriksaan pengawasan yang diduga bepergian ke luar negeri tanpa izin.
“Sudah kami sampaikan, yang bersangkutan sudah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat yaitu pencopotan atau di-nonjob-kan dari jabatan struktural,” kata Hari pada Selasa, 4 Agustus 2020.
Jaksa Pinangki dicopot dari jabatan kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan, karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Kasus kedua, Hari mengatakan, dugaan adanya suatu peristiwa yang diduga apakah bisa menjadi peristiwa pidana atau bukan. Hasil pemeriksaan pengawasan terhadap jaksa Pinangki ini sudah diserahkan kepada jampidsus untuk didalami adanya dugaan pidana atau tidak.
“Untuk adanya suatu peristiwa yang diduga pidana itu sudah diserahkan ke jampidsus. Proses selanjutnya sesuai dengan SOP yang ada, maka laporan pemeriksaan pengawasan tadi akan dilakukan telaah oleh tim,” ujarnya.