Jaksa Penuntut Kasus Penyerangan Novel Baswedan Meninggal Dunia

Suasana sidang tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

VIVA – Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Robertino Fedrik Adhar Syarifuddin dikabarkan meninggal dunia pada Senin, 17 Agustus 2020. Fedrik adalah salah satu Jaksa Penuntut Umum kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono membenarkan kabar wafatnya Fedrik. “Telah berpulang ke rahmatullah saudara Fedrik di RS Pondok Indah Bintaro jam 11.00 WIB,” kata Hari.

Baca juga: Novel Baswedan Ragu Penyerangnya Akan Dipecat dari Kepolisian

Menurut dia, Fedrik meninggal dunia karena mengalami sakit komplikasi. Namun, ia menyarankan konfirmasi ulang kepada pihak rumah sakit di mana Fedrik menghembuskan nafas terakhirnya.

“Info sakitnya komplikasi penyakit gula. Silakan confirm ke RS,” ujarnya.

Diketahui, Fedrik salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut dua terdakwa pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dengan pidana satu tahun penjara.

Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu sehingga menyebabkan Novel mengalami luka berat. Perbuatan itu dilakukan karena terdakwa menganggap Novel telah mengkhianati institusi Polri.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmat Kadir Mahulette selama 1 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa saat membaca surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis, 11 Juni 2020.