593 Napi di Lapas Tangerang Dapat Remisi HUT RI, 16 Langsung Bebas
- tudji VIVA/ Surabaya
VIVA – Sebanyak 593 warga pemasyarakaran (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tangerang mendapatkan remisi umum Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) ke-75.
Dari jumlah keseluruhan WBP tersebut, sebanyak 16 orang diantaranya langsung bebas, sedangkan 577 napi hanya mendapatkan pengurangan hukuman.
"Total WBP yang mendapat remisi HUT RI ke-75 ada 577 orang, 16 WBP langsung bebas dan sisanya hanya mendapatkan pengurangan hukuman," kata Kepala Seksi (Kasie) Pelayanan Tahanan Rutan Kelas I Tangerang David Sipahutar, Senin, 17 Agustus 2020.
Baca: HUT RI ke-75, Megawati Kenang Pengalaman Tinggal 2 Minggu di KRI
Pemberian remisi ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 tahun 2012, di mana pengabulan remisi sudah memenuhi syarat, diantaranya, berkelakuan baik.
"Jadi, sebelum kami mengusulkan agar ratusan WBP itu mendapatkan remisi, sebelumnya kami melakukan siding TPP (Tim Pengamat Pemasyarakatan), Artinya, Napi yang mendapatkan potongan hukuman adalah Napi yang berkelakuan baik," ujarnya.
Pada pembebasan itupun, para warga binaan juga telah melakukan rapid test COVID-19 untuk mencegah adanya penularan virus.
Selain itu, dengan adanya remisi dan pembebasan itu, diharapkan juga para WBP bisa diterima di lingkungan masyarakat dan dapat memperbaiki perilakunya dan mengikuti semua pembinaan yang diberikan pihak rutan