Muchdi Pr Ubah Background Logo Berkarya dari Kuning ke Putih
- VIVA/ Nur Faishal.
VIVA - Partai Berkarya kubu Muchdi Pr rupanya ingin betul-betul lepas dari bayang-bayang Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. Ia mengubah background logo partai tersebut dari warna dasar kuning menjadi putih.
Sementara, logo bergambar beringin dibiarkan sama dengan Berkarya kubu Tommy. Saat Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai Berkarya versi Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) di Hotel Singgasana Surabaya, Jawa Timur, pada Sabtu, 15 Agustus 2020, nuansa putih-putih tampak jelas terasa di ruang rakernas.
Spanduk di panggung rapat berwarna dasar putih. Begitu juga jas atau seragam partai yang dipakai peserta, juga berwarna putih.
Baca juga: Tommy Soeharto Ingin Kader Partai Berkarya Tiru Fahri Hamzah
Hal itu berbeda dengan warna dasar Berkarya awal berdiri sebelum terjadi dualisme yaitu berwarna kuning. Warna itu kini masih dipakai oleh kubu Tommy.
Muchdi beralasan pengubahan warna dasar logo partai dari kuning ke putih sebagai keputusan dari Munaslub yang digelar pada pertengahan Juli lalu. Alasan lainnya, agar Berkarya berbeda dari partai lain.
"Alasannya karena di dalam Munaslub kemarin. Apalagi partai kuning, kan, banyak. Jadi, kita memilih warna yang agak lain, warna yang netral," ujar mantan Komandan Jenderal Kopassus itu.
Dualisme kini terjadi di tubuh Partai Berkarya yaitu Berkarya kubu Tommy Soeharto dan kubu Muchdi Pr. Pemerintah mengakui Berkarya kubu Muchdi Pr dengan keluarnya SK Menkumham Nomor M.HH-17.AH.11.01 tahun 2020.
Namun, Tommy menolak kepengurusan Muchdi Pr dan berencana menggugat SK tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara DKI Jakarta. Tommy merasa partai yang dirintisnya dipecah-belah.
"Kita prihatin dengan keadaan berbangsa dan bernegara kita, khususnya berpolitik kita. Setelah di Golkar, PPP, partai lain dan melanda Berkarya (dipecah belah),” ujar Tommy saat silaturahmi nasional DPP Partai Berkarya, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2020.
Tommy memastikan akan menggugat SK Menkumham Nomor M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta . Dalam SK itu menetapkan kepengurusan Partai Berkarya di bawah kepemimpinan Ketua Umum Muchdi Pr. "Dan untuk itu, upaya yang akan kita lakukan adalah upaya hukum. Kita akan ke PTUN,” putra bungsu Presiden RI ke-2 Soeharto itu menegaskan.
Masukkan Tommy
Dalam kesempatan yang sama, Muchdi Purwoprandjono juga mengungkapkan alasan partainya memasukkan beberapa nama kubu lain, termasuk Hutomo Mandal Putra alias Tommy Soeharto sebagai Ketua Dewan Pembina.
Menurut Muchdi, sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Berkarya, setiap individu yang memiliki kartu keanggotaan partai, memiliki hak untuk memilih dan dipilih, termasuk dalam hal ini duduk sebagai pengurus. Itu sebabnya mereka yang berada di kubu sebelah, termasuk Tommy, tetap ia masukkan ke dalam struktur.
"Boleh saja (keberatan). Tapi di dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga kita, itu kan setiap anggota yang mempunyai kartu anggota itu juga punya hak dipilih dan memilih," kata Muchdi.
Mantan Komandan Jenderal Kopassus itu membantah dirinya mencatut nama Tommy dan kawan-kawan dalam kepengurusannya.
"Kita enggak ada tujuan mencatut, kita hanya menjalankan undang-undang partai, konstitusi partai saja serta menghargai. Kita sejak Munaslub tidak pernah memberhentikan dan memecat anggota," ujar Muchdi.
Jika kemudian Tommy dan pendukungnya keberatan atas penempatan di struktur kepengurusan Berkarya, Muchdi tak mempersoalkan itu. Ia juga tidak masalah jika kemudian kubu Tommy mengambil langkah hukum, termasuk menggugat keabsahan SK MENKUMHAM Nomor M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 ke Pengadilan Tata Usaha Negara DKI Jakarta.
"Silakan saja (kubu Tommy Soeharto menggugat. Kini ini, kan, negara demokrasi, jadi silakan saja menggugat, mau secara hukum atau yang lainnya. Kami tidak keberatan dan itu memang hak dari pada individual, baik sebagai anggota partai maupun sebagai organisasi yang lain," ujar Muchdi.
Sebelumnya, Tommy Soeharto menolak mengakui kepengurusan hasil musyawarah nasional luar biasa (munaslub) yang digelar 11-12 Juli 2020. Dalam munaslub itu, Muchdi Pr ditetapkan sebagai ketua umum. Penolakan itu disampaikan Tommy melalui surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani Tommy pada Senin, 10 Agustus 2020.
Salah satu alasan Tommy karena panitia munaslub dianggapnya ilegal dan bertentangan dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Berkarya.
"Karena panitia pelaksana dan kepesertaan munaslub tersebut ilegal, tak sesuai, dan bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Berkarya," tulis Tommy dalam surat pernyataan yang dikutip VIVA.co.id pada Jumat, 14 Agustus 2020.
Selain itu, dalam surat tersebut, Tommy keberatan namanya dicatut sebagai Ketua Dewan Pembina Berkarya kubu Muchdi.
"Saya amat keberatan nama saya digunakan, dicantumkan, dipublikasikan sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Beringin Karya (Berkarya) tanpa seizin dan maupun sepengetahuan saya yang diumumkan di publik, sebagaimana jelas tertera dalam SK MENKUMHAM Nomor M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2020," ujarnya.