Satu Lagi Jenderal Jadi Tersangka Kasus Djoko Tjandra
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA – Polri menyampaikan beberapa tersangka baru perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pemalsuan surat jalan untuk Djoko Soegiarto Tjandra (JST). Terkait itu, Djoko Tjandra menjadi tersangka dalam dua perkara.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan Djoko Tjandra ditetapkan sebagai tersangka, setelah dilakukan gelar perkara bersama tim penyidik dan juga Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, 14 Agustus 2020.
“Berkaitan penyidikan kasus dugaan korupsi, dari hasil gelar perkara bahwa penyidik setuju menetapkan tersangka,” kata Argo di Mabes Polri.
Ia menjelaskan kasus dugaan korupsi berkaitan pemberian hadiah atau janji terkait pengurusan red notice Djoko Tjandra. Untuk kasus dugaan korupsi, ada tersangka sebagai pemberi dan penerima.
Baca Juga: KPK dan Polri Gelar Perkara Bersama Terkait Red Notice Djoko Tjandra
Untuk penerima salah satunya yaitu Irjen Pol Napoleon Bonaparte (NB). Dan, pemberi yaitu selain Djoko, ada pengusaha Tommy Sumardi (TS).
“Selaku pemberi, kita tetapkan tersangka JST dan kedua saudara TS. Kedua, penerima itu kita tetapkan tersangka PU dan NB,” ujarnya.
Selain menetapkan tersangka, kata Argo, penyidik menyita barang bukti berupa uang 20.000 US dan surat, hand phone, laptop serta CCTV. Selaku pemberi, penyidik jerat tersangka JST Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2002 Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.
“Selaku penerima, kita kenakan tersangka PU dan NB dengan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang Tipikor juncto Pasal 55 KUHP,” ujar Argo.
Sementara, Argo mengatakan Djoko Tjandra juga ditetapkan tersangka kasus pemalsuan surat jalan, surat keterangan palsu dan membantu orang ditahan melarikan diri. Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara.
“Hasil gelar perkara setuju tetapkan tersangka saudara JST. Jadi, sudah ada tiga tersangka kasus ini yakni PU, ADK (Anita Dewi Kolopakoning, dan JST,” ujarnya.