Ombudsman Desak Nadiem Beri Sanksi ke PTN yang Ekploitasi Rakyat

Komisioner Ombudsman, Ahmad Suaedy.
Sumber :
  • VIVAnews/Syaefullah

VIVA – Ombudsman RI mengaku menerima keluhan dari beberapa orang tua yang keberatan jika uang kuliah yang dibayarkan pada hasil seleksi mandiri perguruan tinggi negeri tidak dapat dikembalikan ketika si calon mahasiswa baru ternyata lulus SBMPTN (Seleksi Bersama Perguruan Tinggi Negeri)

“Sedangkan sekarang uang itu hilang. Jumlahnya bisa puluhan dan ratusan juta,” ujar Anggota Ombudsman RI Ahmad Suaedy di kantornya, Jakarta, Jumat 15 Agustus 2020.

Ombudsman RI meminta kepada kampus-kampus negeri seperti Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Institut Teknologi Bandung, Politeknik Bandung, dan lain-lain untuk membatalkan program pembayaran itu. Dia menekankan agar “Tidak mengambil kesempatan di masa Pandemi COVID-19 ini untuk eksploitasi rakyat.”

Baca: Pengumuman Hasil SBMPTN 2020, Calon Mahasiswa Pantengin Situs Ini

Pandemi COVID-19, katanya mengingatkan, berdampak pada sebagian besar aktivitas masyarakat dan membuat perekonomian lesu. Ombudsman menyarankan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim agar mengevaluasi program itu. “Dan memberikan sanksi tegas kepada PTN (perguruan tinggi negeri) yang memanfaatkan proses seleksi masuk PTN seperti ini,” ujarnya.

Biaya kuliah yang sudah dibayarkan pada hasil seleksi mandiri, dia menyarankan, dapat dikembalikan oleh PTN jika calon mahasiswa baru tidak melanjutkan kuliahnya pada PTN dengan jalur seleksi mandiri/internasional dan memilih hasil SBMPTN.

Ombudsman juga menyarankan agar Nadiem Makarim memberikan afirmasi atau kebijakan khusus bagi calon mahasiswa yang tidak mampu untuk menjangkau perguruan tinggi.

Penerimaan mahasiswa baru tahun 2020 melalui tiga jalur seleksi, yaitu Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN), SBMPTN, dan seleksi mandiri. Ketiga jalur ini mempunyai kuota masing-masing, yaitu SNMPTN minimum 20 persen, SBMPTN minimum 40 persen, dan seleksi mandiri maksimum 30 persen.

SNMPTN diseleksi berdasarkan nilai akademik saja atau nilai akademik dan prestasi lainnya yang ditetapkan oleh PTN. Sementara seleksi SBMPTN berdasarkan hasil UTBK (Ujian Tertulis Berbasis Komputer) dan kriteria lain yang ditetapkan bersama oleh PTN.

Seleksi Mandiri diselenggarakan sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh masing-masing PTN. Menurut Ahmad Suaedy, hal ini yang kemudian dapat dijadikan strategi oleh PTN untuk menerima calon mahasiswa baru melalui proses seleksi mandiri dengan ketentuan itu.

Hal itu berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, setelah pengumuman SBMPTN pertama keluar, lalu baru program Mandiri dan setelah itu internasional sehingga pembayaran dilakukan setelah keluar SBMPTN. (ren)