Puan Maharani Bicara Produk Hukum Warisan Kolonial
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Puan Maharani menyampaikan pidatonya dalam sidang tahunan MPR/DPR/DPD di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2020. Selain mengenai masalah COVID-19, Puan menyoroti masalah produk hukum di Indonesia.
Menurut Puan, sudah saatnya Indonesia meninggalkan produk hukum buatan zaman kolonial. Indonesia harus mampu menggantikan produk hukum kolonial dengan produk hukum buatan sendiri.
"Sudah saatnya produk-produk hukum warisan zaman kolonial dapat digantikan oleh produk hukum Indonesia yang merdeka, yang tentu saja telah mempertimbangkan dan menyesuaikan dengan nilai-nilai budaya, sosial, dan sosiologis bangsa Indonesia," kata Puan dalam pidatonya.
Baca: Kritik Pedas Jokowi pada Pers Masa COVID-19 yang Cuma Mendulang Click
Sebagai negara hukum, katanya, Indonesia perlu menghasilkan produk hukum yang mampu mendukung tujuan bernegara dan membawa Indonesia maju. Hal itu seakan menjadi kebutuhan bagi bangsa Indonesia saat ini.
Dia berpendapat, masyarakat harus menyadari bahwa kebutuhan hukum akan selalu mengikuti perkembangan zaman dan produk hukum yang dihasilkan tetap harus selalu berlandaskan pada Pancasila sebagai landasan filosofis, UUD 1945 sebagai landasan yuridis, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika sebagai konsensus bersama. “Dan rasa keadilan dalam masyarakat sebagai landasan sosiologis.”
Semangat Indonesia maju, menurutnya, harus dapat menjadi tujuan bersama seluruh elemen masyarakat. Indonesia harus terus bergerak untuk mencapai apa yang telah dicita-citakan oleh para pendiri bangsa. Bangsa Indonesia harus bergerak secara cepat seiring dengan cepatnya perkembangan peradaban dunia. (ren)