Puan: Pemerintah Mestinya Lebih Sigap Tangani Pandemi COVID-19
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA - Ketua DPR, Puan Maharani, menyampaikan pidatonya dalam Sidang Tahunan MPR 2020, Sidang Bersama DPR-DPD, dan Pidato Kenegaraan Presiden RI pada Jumat, 14 Agustus 2020. Dalam kesempatan tersebut Puan menyatakan negara harus hadir menyelamatkan rakyat Indonesia dari krisis akibat pandemi COVID-19.
Menurut Puan, pandemi Covid-19 telah memberikan ancaman yang sangat serius terhadap keselamatan rakyat, perekonomian negara dan rumah tangga, serta kesejahteraan rakyat.
Baca juga: AHY Titip Salam untuk Megawati lewat Puan Maharani
Semua sektor dan lapangan usaha rakyat terganggu dan mengakibatkan berkurangnya pendapatan, meningkatnya pengangguran, dan meningkatnya angka kemiskinan yang berdampak menurunnya derajat kesejahteraan rakyat secara luas.
"Diperlukan kehadiran negara untuk menyelamatkan rakyat dari ancaman krisis kesehatan, ancaman krisis ekonomi, dan ancaman krisis kesejahteraan dengan melakukan upaya-upaya luar biasa," kata Puan, Jumat 14 Agustus 2020
Ancaman serius yang dimaksud Puan salah satunya terlihat dari tingginya jumlah masyarakat Indonesia yang terinfeksi virus Corona. Hingga 13 Agustus 2020, terdapat 127.083 kasus Covid-19 di 34 provinsi dan 480 kabupaten atau kota di seluruh penjuru Tanah Air.
Dari jumlah kasus tersebut, sebanyak 82.236 orang berhasil disembuhkan, sementara 5.765 orang lainnya meninggal dunia. Jumlah korban akibat Covid-19 bukanlah jumlah yang kecil.
"Pandemi Covid-19 pun telah mengakibatkan pertumbuhan ekonomi nasional mengalami kontraksi. Pada kwartal kedua tahun ini, pertumbuhan ekonomi berkontraksi hingga minus 5,32 persen (year on year)," ujarnya.
Karenanya, menurut Puan, upaya luar biasa yang dilakukan pemerintah harus dalam kebijakan dan program untuk meningkatkan kapabilitas di bidang kesehatan. Pemerintah juga harus memperluas perlindungan sosial, melaksanakan pembatasan sosial berskala besar, serta mempercepat pemulihan ekonomi.
"Pemerintah semestinya bisa lebih sigap melakukan upaya terpadu penanganan Covid-19 setelah DPR mengesahkan UU No 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19," kata Cucu dari Presiden Soekarno ini.
Puan berharap penanganan Covid-19 dapat ditingkatkan untuk mencegah semakin banyaknya korban akibat Covid-19. Sebab, pemerintah telah diberikan ruang kewenangan yang memadai dalam menjalankan kebijakan fiskal, kebijakan keuangan negara, dan kebijakan stabilitas keuangan untuk mengatasi pandemi Covid-19 serta dampaknya. (ren)