Muhammad Nazaruddin Bebas Murni

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA – Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin, dinyatakan bebas murni setelah sebelumnya menjalani cuti menjelang bebas (CMB). Kini, masa bimbingan pemasyarakatan terhadap Nazaruddin telah berakhir.

"Iya betul hari ini, Nazarudin telah selesai menjalankan bimbingan sebagai klien program cuti menjelang bebas," kata Kabag Humas Ditjen PAS, Rika Aprianti dikonfirmasi awak media, Kamis, 13 Agustus 2020.

Rika menjelaskan, Nazaruddin telah bebas murni atau sudah menjalani masa penahanan. "Saat ini statusnya bebas murni," kata Rika.

Baca: Elza Syarief: Nazaruddin Paling Banyak Ungkap Kasus Korupsi

Sebelumnya, terpidana kasus Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin menghirup udara bebas setelah mendapat Cuti Menjelang Bebas (CMB). Narapidana kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang ini menjalani CMB sejak 14 Juni 2020 hingga 13 Agustus 2020.

Nazaruddin mendapat cuti menjelang bebas setelah keluar Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-738.PK.01.04.06 Tahun 2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang Cuti Menjelang Bebas atas nama Muhammad Nazaruddin bin Latief.
 
Selama ditahan di Lapas Sukamiskin, Nazaruddin mendapat remisi 4 tahun 1 bulan. Beragam remisi mulai dari Hari Raya Idul Fitri, remisi donor darah, remisi dasawarsa dan remisi 17 Agustus. Totalnya, Nazaruddin mendapatkan remisi 49 bulan selama menjalani masa hukumannya.

Selain remisi itu, Nazaruddin juga mendapatkan program Cuti Menjelang Bebas (CMB) sehingga ia bisa keluar Lapas pada Minggu, 14 Juni 2020. Seharusnya, jika masa hukuman dikurangi remisi, Nazaruddin bebas pada 13 Agustus 2020.

Pada perkaranya, Nazaruddin dipidana sebanyak dua putusan dengan akumulasi pidana penjara selama 13 tahun dan pidana denda sebesar Rp1,3 miliar. Denda tersebut sudah dibayar lunas oleh pihak Nazaruddin. (ase)